Kedudukan Alat Bukti Informasi dan Dokumen Elektronik Pada Pembuktian Tindak Pidana Umum

Oleh Ramses Terry, SH.MH.MA
Pemerhati Hukum & Kebijakan Publik, Praktisi Hukum & Akademisi, Wakil Bid UPA DPN PERADI

INTIP24NEWS – Didalam UUNo.11 Tahun 2008 yang telah di ubah menjadi UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE), bahwa terkait alat bukti Informasi dan dokumen elektronik yang sah secara hukum dan hasil cetakanya dapat di jadikan alat bukti serta sesuai dengan perkara yang sedang ditanganinya ditingkat sistem peradilan pidana.

Apabila kita melihat hukum pidana Indonesia belum mengatur terkait alat bukti elekteronik pada proses pembuktian didalam persidangan menurut KUHAP, namun sangat menarik jika dikaitkan dengan kedudukan alat bukti dalam UU ITE sebagai perluasan dalam rumusan Pasal 184 ayat 1 KUHAP, maka hakim harus mampu dan menterjemahkan serta menentukan bukti elektronik berdasarkan UU yang mengatur tentang informasi dan dokumen elektronik.

Dan hakim dapat melakukan penemuan hukum baru untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum dalam proses peradilan, oleh karena itu, hakim tidak boleh menolak perkara yang sedang diajukan kepadanya, sehingga kedudukan alat bukti informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti didalam sistem peradilan pidana, maka sudah tentu hakim akan mempelajari dan mencermati keabsahan setiap alat bukti informasi dan dokumen elektronik yang diajukan kepadanya.

Bacaan Lainnya

KUHAP telah mengatur secara terbatas mengenai alat bukti, contoh dalam rumusan Pasal 184 ayat (1) KUHAP bahwa bukti yaitu merupakan keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Namun didalam rumusan Pasal 39 ayat (1) KUHAP yaitu:
1. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai dari hasil tindak pidana.
2. Benda yang dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya.
3. Benda yang digunakan untuk menghalang halangi penyelidikan tindak pidana
4. Benda yang khusus dibuat atau peruntukan melakukan tindak pidana.
5. Benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Dalam UU ITE, alat bukti dapat dilihat dari dua bagian yaitu alat bukti dengan informasi elektronik dan alat bukti dengan dokumen elektronik. Alat bukti informasi elektronik merupakan alat bukti berupa sekumpulan data data elektronik yang sesuai dengan rumusan Pasal 1 butir 1 UU ITE.

Sedangkan alat bukti dokumen elektronik yaitu merupakan hasil dari cetak elektronik. Dan dalam pengertiannya adalah setiap informasi elekfronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik atau sejenisnya, sesuai dengan rumusan Pasal 1 butir 4 UU ITE.

Didalam rumusan Pasal 5 ayat (2) UU ITE, informasi dan dokumen elektronik yaitu perluasan dari alat alat bukti hukum yang sah yang sesuai dengan proses hukum acara dan berdasarkan KUHAP.

Oleh karena itu, agar alat bukti informasi dan dukumen elektronik terjaga dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan, maka harus ada suatu lembaga tertentu yang menangani dan menyimpan, serta mengawasi setiap data data yang terkait dengan alat bukti informasi tersebut.

Karna disetiap lembaga yang memiliki otoritas terkait data, atau cetakan dokumen elektronik, tetap diperlukan suatu pembuktian secara hukum dan undang undang, karna masi ada autentifikasi dari pihak terkait dalam pengujian setiap alat bukti yang diajukan menurut proses hukum acara yang berlaku di Indonesia.

Akan tetapi apabila informasi dan dokumen
Elektonik merupakan perluasan dari alat bukti petunjuk sesuai dengan rumusan Pasal 184 angka (1d), hakim dapat mengunakan Intuisi dan hati nuraninya untuk dapat menilai dan mencermati infromasi dan dokimen elektronik sebagai alat bukti dalam setiap percakapan melalui WA, HP, telepon, vidio dan cetak terkait dokumen elektonik sesuai dengan rumusan Pasal 188 ayat (3) KUHAP..

Pos terkait