INFO PILKADA, NASIONAL

Pembatalan Hasil Suara Pilkada Dapat Diajukan 3 Hari Sejak Penetapan oleh KPU

JAKARTA | INTIP24 News – Pasangan calon (paslon) kepala daerah/wakil kepala daerah bisa mengajukan permohonan pembatalan hasil penghitungan perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat 3 hari kerja sejak penetapan. Ketentuan itu merujuk pada Pasal 157 ayat (4) dan (5) Undang-Undang tentang Pilkada. Disebutkan dalam pasal tersebut, peserta pemilihan (paslon) dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU provinsi atau KPU

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.