JAKARTA | INTIP24 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan semua surat suara Pemilu 2024 yang telah dicoblos warga negara Indonesia (WNI) di Taipei tidak sah. Pernyataan itu menanggapi kontroversi pengiriman 62.552 surat suara pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) DPR RI 2024 ke Taiwan. Puluhan ribu surat suara yang ditujukan bagi para WNI di Pulau Formosa itu telah dikirim sebelum jadwal yang ditentukan. Panitia Selengkapnya
Tag: PPLN
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.




















































