NASIONAL, POLITIK

Akhirnya MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold 20 Persen

JAKARTA | INTIP24 News – Setelah melewati waktu yang cukup panjang, polemik ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold berakhir dengan dikabulkannya uji materi atau judicial review Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal itu mengatur soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7/2017 tentang

Putusan MK Tentang Presidential Threshold Adalah Sebuah Tragedi Demokrasi

Oleh: Yusril Ihza Mahendra Ketua Umum Partai Bulan Bintang Mahkamah Konstitusi (MK) sudah berulangkali menolak permohonan pengujian terhadap Pasal 222 UU Pemilu, walaupun para Pemohon mengajukan pengujian dengan pasal UUD 45 yang berbeda dan argumentasi konstitusional yang berbeda. Dalam permohonan kali ini, MK menyatakan permohonan para anggota DPD tidak punya legal standing, maka dinyatakan “tidak dapat diterima”. Partai Bulan Bintang (PBB) punya legal standing tetapi

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.