Jakarta Utara, Intip24news.com- Karyawan PT. Amos Indah Indonesia yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Basis PT. Amos kembali nginap di pabrik pada Minggu (05/4/2026). Langkah tersebut diambil setelah anggota mengendus adanya pemindahan alat produksi secara diam-diam dari pabrik PT. Amos yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara, Jl. Jawa IX, Sukapura, Kec. Clincing, Jakarta Utara.
Sebelumnya, pihak manajemen PT. Amos diketahui memberikan surat pengunduran diri secara sepihak kepada 132 karyawan dengan dalih sepi orderan, namun tindakan tersebut berhasil dibatalkan dengan aksi mogok kerja 3 hari sejak 11 hingga 13 Maret didepan gerbang pabrik.
Tidak hanya itu tindakan sepihak oleh pihak manajemen seperti pengurangan upah kepada 20 karyawan akibat sakit maupun cuti dan uang pensiun yang menjadi hak karyawan belum terealisasi meski kasus tersebut telah dimenangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua umum FSBPI, Sri Rahmawati mengatakan sebelum lebaran kami sudah sama-sama bersepakat beberapa poin dengan pihak manajemen yaitu dipekerjakan kembali 132 karyawan per tanggal 20 April, pengangkatan 5 karyawan menjadi karyawan tetap dan pembayaran Tunjangan Hari Raya, tetapi uang pensiun untuk 2 karyawan belum disepakati, karena pihak manajemen memilih kasasi di Mahkamah Agung.
Lebih lenjut Rahma menjelaskan “Kami nginap di sini sejak tanggal 1, kami piket bergantian dengan 19 orang per hari membawa perlengkapan dapur seadanya karena ada aktivitas manajemen yang diam-diam memindahkan mesin produksi ke Sukabumi menggunakan Dump Truck.
Seperti diketahui di lokasi, ada pemindahan mesin produksi dilakukan oleh pihak manajemen tanpa sepengetahuan karyawan, sehingga menimbulkan rasa khawatir akan pemberhentian aktivitas produksi di PT. Amos Indah Indonesia.

Menyikapi hal itu tim advokasi FSBPI PT. Amos Sdr. Yusril mengirim surat kepada pihak manajemen untuk penghentian pengeluaaran aset produksi di PT. Amos, sebab hal tersebut berujung pada pengurangan karyawan dan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak oleh manajemen.



















































