“Prediksi saya, ada potensi permohonan Paslon 01 dan 03 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.” sebut Denny, Rabu (27/3).
Ia memaparkan, “Prediksi itu dilandaskan bukan hanya pada argumentasi di dalam posita Permohonan dan alat-alat bukti yang diajukan oleh Tim Hukum Paslon 01 dan 03, tetapi lebih jauh setelah mencermati komposisi Majelis Hakim MK yang menyidangkan sengketa Pilpres 2024.”
“Dengan majelis yang hanya 8 (delapan) orang, tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman, maka dibutuhkan minimal 4 (empat) hakim saja, dengan Ketua MK Suhartoyo berada di posisi mengabulkan, untuk putusan diskualifikasi Paslon 02, menjadi mungkin terjadi.”
“Apakah prediksi itu menjadi kenyataan? Kita lihat saat putusan dibacakan beberapa hari ke depan.” cuit Denny.
JAKARTA | INTIP24 News – Tim Hukum pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengulang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, paling lambat 26 Juni.
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis meminta, pilpres diulang dengan syarat tanpa menyertakan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu tercantum dalam petitum permohonan sengketa Pilpres 2024 yang dibacakan dalam sidang perdana permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut satu, dan H. Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD selaku pasangan calon nomor urut tiga di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia, selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024,” kata Todung dikutip merdeka.com.
Sebagaimana diberitakan, kubu Ganjar-Mahfud juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. Serta membatalkan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 terkait pilpres.
“Membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil penetapan pemilihan umum secara nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024,” ucap Todung.
“Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024,” imbuhnya.
Adapun permohonan gugatan Ganjar-Mahfud teregister dengan perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sementara itu sebelumnya, Tim Hukum AMIN telah mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (21/3). Mereka meminta pemungutan suara ulang dengan tanpa melibatkan keterlibatan Gibran sebagai peserta.
Juru Bicara Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Iwan Tarigan mengungkapkan, putusan soal syarat usia capres-cawapres di MK yang membuat Gibran dapat maju, penggunaan instrumen penjabat kepala daerah, hingga penyalahgunaan bantuan sosial merupakan rentetan proses kecurangan.
Iwan juga menanggapi pernyataan tim pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea yang mengatakan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap cengeng
Iwan pun menegaskan akan membuat Hotman Paris dkk menangis di persidangan.
“Hotman Paris akan kami buat menangis dan Otto Hasibuan akan masuk kamar,” kata Iwan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (26/3).
Iwan menuturkan merupakan tugas dan kewenangan MK untuk mengadili perkara perselisihan hasil pemilu. Ia mengatakan hal ini diatur dalam UUD1945.
“Kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar,” ujarnya.
Ia pun menjelaskan petitum-petitum gugatan AMIN seputar proses pilpres di MK merupakan perselisihan tentang hasil pemilu.
“Karena proses yang curang dan bermasalah etika dan abuse of power tentunya akan mempengaruhi hasil akhir di TPS dan KPU,” kata dia.
Sebelumnya, Hotman Paris menilai gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan pasangan AMIN ke MK sebagai permohonan yang cengeng.
Hotman merasa heran Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud baru mempermasalahkan hasil pemilihan dan pencalonan Gibran.
“Dua kali 01 dan 03 mengakui keabsahan Gibran, yaitu waktu pemberian nomor malah mereka benar-benar ceria kan. Dan ada Gibran di situ sama sekali tidak dikatakan tidak sah. Kalau Hotman di situ pasti dibilang tidak sah,” kata Hotman di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (25/3) malam.
“Kemudian waktu debat, tidak ada sama sekali. Sekarang kok, KPU dipermasalahkan, tidak memenuhi syarat. Jadi itu sudah benar-benar saya katakan itu permohonan yang super-super cengeng,” sambung dia.
Sebagaimana dikutip liputan6, Otto Hasibuan mengatakan pihaknya menilai gugatan sengketa Pilpres 2024 ini juga cacat formil. Otto menilai permohonan yang diajukan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud berpotensi diputus tidak dapat diterima oleh MK.
Dalam pada itu, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dalam pernyataan yang dimuat dalam akun X (sebelumnya Twitter) memaparkan pendapatnya.
“Prediksi saya, ada potensi permohonan Paslon 01 dan 03 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.” sebut Denny, Rabu (27/3).
Ia memaparkan, “Prediksi itu dilandaskan bukan hanya pada argumentasi di dalam posita Permohonan dan alat-alat bukti yang diajukan oleh Tim Hukum Paslon 01 dan 03, tetapi lebih jauh setelah mencermati komposisi Majelis Hakim MK yang menyidangkan sengketa Pilpres 2024.”
“Dengan majelis yang hanya 8 (delapan) orang, tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman, maka dibutuhkan minimal 4 (empat) hakim saja, dengan Ketua MK Suhartoyo berada di posisi mengabulkan, untuk putusan diskualifikasi Paslon 02, menjadi mungkin terjadi.”
“Apakah prediksi itu menjadi kenyataan? Kita lihat saat putusan dibacakan beberapa hari ke depan.” cuit Denny.














































