Tragedi Kemanusiaan di Kampung Lapak Priuk, Ketum ABB Geram: “Hentikan Penggusuran Ilegal!”

CILEGON, INTIP24News.com – Ketua Umum Aliansi Banten Birokrasi (ABB), H. Suwarni, mengecam keras tindakan penggusuran paksa terhadap warga di Lingkungan Priuk, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Ia menyebut peristiwa tersebut sebagai tragedi kemanusiaan dan bentuk nyata penyalahgunaan kekuasaan.

Menurut Suwarni, warga telah menempati lahan tersebut sejak 1988, membangun rumah, masjid, mushola, posyandu, hingga PAUD secara swadaya. “Selama lebih dari 30 tahun, tidak pernah terjadi konflik. Namun sejak 2022, muncul klaim sepihak bahwa lahan itu milik seseorang bernama Hartono,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).

Klaim Tanah Tanpa Bukti Asli

Klaim kepemilikan itu, lanjut Suwarni, hanya didasarkan pada fotokopi sertifikat hak milik (SHM) No. 528, 525, dan 516, tanpa bukti asli yang diverifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Lebih ironis, dokumen negara berupa buku tanah sebanyak 57 bidang diduga bocor dan diperlihatkan secara terbuka oleh Ketua LSM BMPP Kota Cilegon, Deni Jueni.

Bacaan Lainnya

“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi dugaan kebocoran dokumen negara yang harus diselidiki secara hukum,” tegasnya.

Intimidasi dan Pemagaran Paksa

Sejak 2023, intimidasi terhadap warga semakin meningkat. Oknum LSM yang mengaku mendapat surat perintah kerja (SPK) melakukan pemagaran beton setinggi 2,5 meter yang menutup akses keluar masuk warga. Rumah-rumah warga diratakan tanpa dasar hukum dan tanpa putusan pengadilan.

Beberapa warga juga mengaku dipaksa menerima uang ‘kerohiman’ sebesar Rp2 juta hingga Rp15 juta, sebagai kompensasi pengosongan lahan.
“Jumlah itu sangat tidak manusiawi. Mereka telah membangun rumah dan hidup di sana puluhan tahun,” kata Suwarni.

Tragisnya, dua warga meninggal dunia karena tertimpa reruntuhan rumah saat dipaksa membongkar bangunannya sendiri.

Hukum Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah

Suwarni menilai, penggusuran tanpa putusan pengadilan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin.
“Yang tidak punya izin justru mereka yang mengaku pemilik tanah, sementara warga yang telah merawat lahan selama tiga dekade malah dituduh menyerobot,” tegasnya.

Ia juga mengkritik aparat yang dinilai lamban dan terkesan membiarkan. “Ketika warga melapor, justru mereka yang dipanggil polisi. Sementara pelaku intimidasi bebas beroperasi. Ini potret hukum yang tumpul ke atas namun tajam ke bawah,” tambahnya.
Mediasi Gagal, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Banten sempat memfasilitasi mediasi antara warga dan pihak pengklaim lahan yang dihadiri Pemkot Cilegon, Polres, Camat, Lurah, serta Satpol PP. Namun pihak pengklaim tidak pernah hadir sehingga mediasi gagal.

Suwarni berharap, mediasi lanjutan pada Rabu (12/11/2025) yang akan difasilitasi Wali Kota Cilegon bersama Forkopimda dan pihak kepolisian dapat menghadirkan Hartono, selaku pengklaim lahan.
“Ini momentum penting untuk mencari solusi adil bagi warga Priuk dan menjaga marwah hukum di Kota Cilegon,” ujarnya.

ABB: Bongkar Mafia Tanah, Pulihkan Hak Rakyat

Aliansi Banten Birokrasi bersama Sekjen Aris Munandar dan tim menyatakan siap mengawal perjuangan warga hingga tuntas.
“Kami menuntut agar pemerintah menghentikan penggusuran ilegal, membongkar jaringan mafia tanah, dan memulihkan hak-hak warga Kampung Lapak,” tegas Suwarni.

Ia menutup pernyataannya dengan pesan kuat:

“Di atas setiap sertifikat yang dipalsukan, ada nyawa dan air mata manusia. Negara wajib hadir bukan sebagai algojo, tetapi sebagai pelindung rakyatnya.”

( WS/ Rls. )





Pos terkait