Oknum PPPK Pemkot Cilegon Dilaporkan ke Polda Banten atas Dugaan Kekerasan Seksual, Penganiayaan dan Pemerasan

SERANG|INTIP24News.com – Seorang perempuan berinisial AD melaporkan seorang pria berinisial WAN, yang diketahui merupakan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon, ke Polda Banten atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual, penganiayaan, pemerasan, dan ancaman psikis yang diduga terjadi selama keduanya menjalin hubungan asmara.

Laporan tersebut telah disampaikan kepada Polda Banten serta layanan pengaduan SAPA 129 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan AD, dirinya mulai mengenal WAN melalui aplikasi WhatsApp pada Juli 2025.

Setelah menjalani masa pendekatan selama beberapa hari dan bertemu di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, keduanya kemudian menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih.
Namun, menurut pengakuan AD, hubungan tersebut mulai diwarnai berbagai tindakan yang diduga mengarah pada kekerasan fisik, kekerasan seksual, pemerasan, serta tekanan psikologis.

Bacaan Lainnya

AD menuturkan bahwa sejak Oktober 2025 hingga Maret 2026, dirinya diduga beberapa kali mengalami perlakuan yang tidak diinginkan.

Ia mengaku kerap diajak keluar oleh WAN dengan alasan makan atau berjalan-jalan, namun kemudian dibawa ke rumah maupun sebuah vila di sekitar kediaman terlapor.

Di lokasi tersebut, AD menduga dirinya mengalami pemaksaan untuk memenuhi keinginan seksual WAN.

Menurutnya, apabila menolak, ia kerap mendapat ancaman akan diputuskan hubungan atau dilaporkan kepada orang tuanya dengan tuduhan tertentu.

Selain itu, AD juga mengaku beberapa kali diminta memberikan sejumlah uang kepada WAN. Ia menduga penolakan terhadap permintaan tersebut kerap berujung pada tindakan kekerasan fisik.

Beberapa peristiwa yang dilaporkan AD antara lain dugaan penganiayaan menggunakan helm di kawasan Universitas Pamulang (UNPAM) Serang pada 18 Oktober 2025 yang disebut dipicu persoalan uang.

Kemudian dugaan pemaksaan seksual di sebuah vila pada 27 Oktober 2025.

Dugaan penganiayaan dan pemaksaan seksual di rumah WAN pada 22 November 2025.

Serta dugaan pemerasan dan penganiayaan di kawasan KP3B Serang pada 13 Desember 2025.

Akibat rangkaian peristiwa tersebut, AD mengaku mengalami luka fisik berupa memar di sejumlah bagian tubuh, kerugian materiil, serta trauma psikologis yang masih dirasakannya hingga saat ini.

“Saya sangat mencintainya, tetapi yang saya rasakan dari WAN justru berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, verbal maupun dugaan pelecehan seksual melalui pesan-pesan yang menurut saya sangat mengganggu dan menyerang kehormatan pribadi saya sebagai perempuan,” ujar AD kepada wartawan.

AD juga mengaku masih menyimpan sejumlah bukti percakapan WhatsApp yang diduga berisi kata-kata bernuansa seksual dan kekerasan verbal, bahkan pengakuan telah memukul , mencekik dan menganiaya dari nomor yang disebut milik WAN.

Sementara terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada 13 Desember 2025 di kawasan Taman KP3B Serang, AD mengaku sempat merekam kondisi tubuhnya yang mengalami memar dan lebam, kemudian mengirimkan video tersebut kepada rekannya berinisial AN.

“Saat itu teman saya menyarankan agar saya melapor ke polisi. Namun karena takut, saya belum berani melakukannya,” kata AD.

Secara terpisah, AN membenarkan pernah menerima video dari AD yang memperlihatkan kondisi tubuh korban. Menurutnya, saat melihat video tersebut dirinya merasa terkejut karena terdapat sejumlah Luka Memar dan Legam yang tampak pada tubuh AD.

“Saya melihat ada bagian wajah, tangan, dan kaki yang tampak bengkak serta memar. Saya juga melihat pakaian yang dikenakan AD tampak sobek. Karena itu saya menyarankan agar persoalan tersebut dilaporkan kepada pihak berwajib,” ujar AN.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang, Kurotu Akyun, menilai korban yang mengaku mengalami kekerasan perlu mendapatkan pendampingan secara menyeluruh, baik dari sisi hukum maupun psikologis.

“Korban perlu mendapatkan pendampingan yang tepat. Jika memang terdapat dugaan tindak kekerasan, segera lakukan pemeriksaan medis, kumpulkan bukti-bukti yang ada, laporkan ke Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA), serta berikan layanan dukungan psikososial agar kondisi korban dapat segera pulih,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak WAN yang sempat dikonfirmasi oleh Media ini, belum memberikan jawaban dan keterangan atau tanggapan resmi terkait berbagai tuduhan yang disampaikan AD.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.

Kasus tersebut saat ini berada dalam penanganan pihak kepolisian. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan masih memerlukan proses penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red-TLS)





Pos terkait