Truk Tanah Beroperasi Pada Siang Hari, Pol PP dan Dishub Kota Tangerang Jangan Berdiam Diri

INTIP24NEWS | TANGERANG – Banyaknya Truk pengangkut tanah yang melintas pada siang hari di jalan-jalan protokol Kota Tangerang luput dari pengawasan petugas. Hal ini perlu tindakan tegas oleh petugas Dishub dan kepolisian mengingat truk-truk pengangkut tanah tersebut beroperasi di luar jam yang telah ditentukan.

Antrian mobil truk pengangkut tanah disinyalir kangkangi Peraturan Walikota Tangerang nomor 30 Tahun 2012 tentang jadwal operasional Truk tanah dan pasir yang dimana truk tanah hanya diperbolehkan beroperasi melintas di jalur protokol Kota Tangerang mulai 20.00 WIB hingga 05.00 WIB” Senin 10 Januari 22.

Meski sudah ada aturan terkait dengan jadwal operasional untuk melaksanakannya akan tetapi melihat kejadian di lapangan tidak semua pemilik galian dan armada mengikutinya.

Seperti proyek Asrama Haji Banten, truk pengangkut tanah beroperasi di siang hari tanpa memikirkan dampak pengendara atau warga sekitar Jalan KH Dewantoro Gondrong, warga dan pengguna jalan merasa terusik dan terganggu dan sebagai pengguna jalan, banyak debu yang berterbangan bahkan bila hujan jalan menjadi licin dan bisa menyebabkan kecelakaan.

Bacaan Lainnya

Perlu diketahui proyek tersebut Infonya untuk pengurukan lahan yang akan dibangun Asrama Haji Banten di depan Danau Cipondoh.

IMG-20220111-WA0038 Truk Tanah Beroperasi Pada Siang Hari, Pol PP dan Dishub Kota Tangerang Jangan Berdiam Diri

Oleh sebab itu pengangkutan tanah sudah banyak yang beroperasi diluar dari waktu yang sudah ditentukan dan diatur oleh Peraturan Walikota Tangerang yang seharusnya secara peraturan boleh pada waktu melintas pukul 22:00 malam dan selesai pada waktu 05:00 pagi akan tetapi Semua ini tidak digubris oleh penerima SPK Galian dan pemilik armada.

Keterangan yang didapat dari warga setempat mengungkapkan, “mobil truk bermuatan tanah dalam beberapa hari ini beroperasinya di siang hari dan tidak ada yang menegurnya, meski pernah mendengar adanya peraturan mobil truk tanah tidak boleh operasi di siang hari,” Ujar Rahman warga Gondrong.

Warga juga berharap kepada pemilik armada dan pengusaha galian agar mentaati aturan yang ada, jangan sampai ada warga yang merasa dirugikan dengan adanya aktivitas truk-truk tersebut.

“Namun demikian kewenangan itu ada pada Pihak Pol PP Kecamatan Cipondoh dan Juga Ka Satpol PP Kota Tanggerang dan juga Dishub Kota Tangerang yang melaksanakan kewenangannya,” ucap warga memohon untuk ditertibkan.

img Truk Tanah Beroperasi Pada Siang Hari, Pol PP dan Dishub Kota Tangerang Jangan Berdiam Diri

Pos terkait