Waduh! Integritas Ketua KPUD Indramayu dan Calon PPK Patut Dipertanyakan

INDRAMAYU | INTIP24 News – Tes wawancara seleksi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah dimulai hingga tanggal 13 Mei mendatang, sesuai surat pengumuman Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Indramayu Nomor: 110/PP .04.2-pu/32112/2024.

Untuk menjaring serta memilih sampai nanti diumumkan hasil seleksi calon anggota PPK, pada tanggal 14 – 15 Mei, serta penetapan calon anggota PPK tanggal 15 Mei dan Pelantikan anggota PPK tanggal 16 Mei 2024 mendatang.

Namun dalam hal integritas dan moral penyelenggara pemilu itu sendiri masih dipertanyakan oleh publik.

Beberapa bulan yang lalu ramai di berbagai media online terkait laporan informasi (LI) dari salah satu peserta calon legislatif ke pihak Polda Jawa Barat dengan Nomor: LI/01/ III/2024 pada tanggal 01 Maret 2024, perihal janji dan bujuk rayu kepada sdr MH, dengan membayar uang hingga mencapai ratusan juta rupiah kepasa ketua KPUD Kabupaten Indramayu berinisial MK.

Bacaan Lainnya

Di lansir dari portal media SOROTREPUBLIKA.com, yang terbit tanggal 23 April 2024. Terkonfirmasi dari wawancara, pada Selasa tanggal 16 April 2024 bahwa oknum Ketua KPU Kabupaten Indramayu, MK pernah mengatakan

“Saya mengakui dan merasa bersalah, merasa dijebak sehingga mau menerima komitmen tersebut, dan akibat adanya [bisikan – bisikan] serta PEMILU kali ini merupakan [Pemilu Paling Brutal],” ungkap MK.

20240512_070204-350x225 Waduh! Integritas Ketua KPUD Indramayu dan Calon PPK Patut Dipertanyakan

Hal demikian juga terjadi pada ketua PPK Kecamatan Bongas, Arif (sekarang mantan) yang juga ikut kembali dalam tes calon PPK kali ini.

Kasusnya adalah pemotongan uang transport sebesar Rp.20.000 kepada 1.043 anggota KPPS yang tersebar di 149 TPS se-Kecamatan Bongas,

Saat dikonfirmasi oleh awak media di sekretariat PPK pada sabtu tanggal 27 Januari 2024 beberapa hari setelah pelantikan serentak anggota KPPS (25/01/2024).

Arif juga mengakuinya bahwa ada potongan uang transport.
“Tapi itu bukan atas dasar perintah/kebijakan saya selaku ketua PPK,” ucap Arif.

Sementara itu, apapun dalihnya atau tindakan yang dilakukan oknum PPS yang memotong uang transport itu tidak bisa dibenarkan oleh hukum. Namun arif tidak memberikan sanksi apa-apa kepada ketua PPS, malah terkesan mengamini dan lepas tanggung jawab.

Pasalnya, tindakan pungutan liar (pungli) atau bujuk rayu dan janji tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, justru menciderai prinsip penyelenggara pemilu yang jujur, adil, akuntabel serta menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan integritas, bukan malah merusak tatanan sebagai penyelenggara pemilu itu sendiri.

Penulis : Atim Sawano Sp

Pos terkait