Akhirnya KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Haji

JAKARTA | INTIP24 News – Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama era Jokowi ditetapkan sebagai tersangka kasus kuota haji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka Gus Yaqut pada Jumat (9/1/2026).

“Iya benar,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (9/1/2026).

Sebagaimana diketahui, perkara itu berawal saat Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai aturan, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan penyimpangan.

Bacaan Lainnya

Pembagian kuota justru dilakukan tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Artinya, 20.000 kuota dibagi menjadi 10.000 bagi haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antirasuah juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.





Pos terkait