Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Lustyo Dkk sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden RI

JAKARTA I INTIP24 News – Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Syafrudin mengumumkan penetapan status tersangka kepada mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) atas dugaan penyadapan telpon (ilegal tapping) Presiden Prabowo Subianto.

Penyadapan disebut telah dilakukan sejak tahun 2025 hingga 2026.
“Tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 5 Tahun 2010,” kata Irjen Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Adapun tersangka lainnya adalah Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Satu orang berstatus saksi yakni bernama inisial SU.

Tak hanya Prabowo yang kena sadap, pengusaha hingga media juga kena sadap Sigit dan kawan-kawan.

Bacaan Lainnya

“Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Irjen Asep.

Pada kurun waktu 2025 dan 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.

Barang bukti yang disita adalah 11 unit ponsel, 1 unit tablet iPad, dan 4 buah USB flash.

Para tersangka disebut telah menghapus jejak penyadapan (log) dari Lawful Interception Manajement System atau LIMS.

Komjen Asep memaparkan, tiga tersangka dikenakan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berbunyi: Secara sadar melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan atau mencatat transmisi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana 10 tahun.

“Mereka juga dikenakan Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun,” imbuh Asep.

Polisi juga menerapkan Pasal 32 ayat 1 UU ITE, yakni dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik.

“Dengan ancaman pidana selama 8 tahun,” jelas Asep.

Pos terkait