CILEGON|INTIP24News.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon resmi menetapkan LK, Direktur PT Limasland Realty Cilegon (Green Park Terrace), sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong pembangunan apartemen.
Penetapan ini menjadi babak baru setelah perkara tersebut bergulir selama dua tahun di kepolisian, serta sepuluh tahun sejak korban pertama kali menyetorkan uangnya.Kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Irma Sandi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/252/VIII/2024/SPKT/POLRES CILEGON/POLDA BANTEN pada 22 Agustus 2024.
LK dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Korban diketahui mengalami kerugian materiil sebesar Rp469.565.000 setelah membeli unit apartemen Green Park Terrace Cilegon secara tunai (cash keras) pada tahun 2016. Namun, hingga saat ini proyek gedung vertikal tersebut mangkrak dan tidak pernah dibangun.
Penyidik Satreskrim Polres Cilegon telah menyita sejumlah barang bukti dari pelapor, seperti kwitansi, surat pesanan unit, berkas terkait lainnya, serta slip transfer Bank Mandiri senilai Rp467.065.000. Penyitaan ini tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Nomor: STP/16.c/VII/2025/Reskrim tertanggal 7 Juli 2025.
Perjalanan kasus ini sempat dinilai lambat akibat kendala administratif. Penyidik Polres Cilegon harus menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak dua kali. SPDP pertama sempat dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon karena dinilai kurang jelas. Penyidik kemudian mengirimkan SPDP kedua dengan nomor: B/SPDP/42/VI/RES.11/2026/Satreskrim pada 4 Juni 2026.Titik terang akhirnya muncul melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/756/X/RES.1.11./2026/Satreskrim tertanggal 25 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Wisnu Adicahya.
Surat tersebut menyatakan bahwa gelar perkara penetapan tersangka telah selesai dilaksanakan pada Jumat, 23 Oktober 2026.Sebagai rencana tindak lanjut, penyidik menjadwalkan pengiriman Surat Panggilan Tersangka ke-1 kepada LK untuk menjalani pemeriksaan resmi pada Selasa, 17 November 2026.
Agenda ini disesuaikan lantaran penyidik yang menangani perkara, Brigpol Supratman Wibisono, tengah menjalankan ibadah umrah pada 30 Oktober hingga 15 November 2026. Setelah pemeriksaan usai, polisi akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara tahap pertama (Tahap I) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim Kuasa Hukum Irma Sandi yang beranggotakan Harry Rianda, S.H., M.H. dan H. Yul Hendri, S.H., M.H., menyatakan apresiasinya terhadap langkah tegas Polres Cilegon. Kendati demikian, mereka menegaskan akan terus mengawal jalannya perkara ini hingga ke meja hijau.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan disidangkan di pengadilan agar klien kami mendapat kepastian hukum, keadilan, serta mendapatkan pemulihan kerugian sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Harry Rianda dalam keterangannya.
Senada dengan Harry, H. Yul Hendri juga mendesak agar pihak kepolisian bertindak lebih progresif demi menjaga rasa keadilan masyarakat.
“Harapan kami Polres Cilegon secepatnya melakukan penahanan terhadap tersangka. Mengingat kasus ini sudah sangat lama merugikan klien kami dan agar tagline Polri Bersama Masyarakat bisa lebih terasa lagi kehadirannya,” pungkas Yul Hendri.
( Red- TLC )








































