JAKARTA|INTIP24News.com – Mabes Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa hak terhadap komunikasi sejumlah pihak, termasuk Presiden, pejabat negara, tokoh politik, hingga insan pers.
Ketiga tersangka yang diduga merupakan anggota kepolisian berpangkat tinggi tersebut kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa selain menetapkan tiga tersangka, penyidik juga masih memeriksa satu orang berinisial SU yang berstatus sebagai saksi.
“Ketiga tersangka tersebut saat ini dalam penahanan di Mabes Polri,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep belum bersedia mengungkap secara terperinci peran maupun atribusi masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa dugaan penyadapan dan akses ilegal dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan yang mengacu pada ketentuan Peraturan Kapolri (Perkapolri).
Menurutnya, para tersangka diduga menginstruksikan kegiatan penyadapan tanpa melalui prosedur dan mekanisme resmi yang telah ditetapkan.
“Para tersangka menginstruksikan penyadapan tanpa melalui proses resmi,” ungkapnya.Praktik penyadapan ilegal tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026.
Adapun pihak-pihak yang menjadi sasaran meliputi sejumlah kalangan strategis, termasuk Presiden, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh masyarakat, aktivis LSM, hingga kalangan pengusaha.
“Nomor telepon yang disadap secara ilegal termasuk beberapa kalangan, Presiden, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, insan media, tokoh kemasyarakatan, LSM, dan para pengusaha,” jelas Asep.
Kasus ini mulai terungkap pada Oktober 2026. Dalam proses penyidikan sementara, tim kepolisian telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli.Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyadapan dan akses ilegal tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.Atas perbuatannya, ketiga tersangka sementara dijerat dengan Pasal 258 ayat (1) dan ayat (2) KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Asep menyebutkan, para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar individu tertentu, tetapi juga menyentuh sejumlah pejabat negara, tokoh publik, insan pers, dan elemen masyarakat lainnya.
Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang konstruksi perkara, motif, pihak-pihak yang terlibat, serta sejauh mana penyalahgunaan kewenangan terjadi dalam praktik penyadapan tersebut.
( Red-TLN )






































