Ardiyono Sebut Permasalahan Hukum Dirinya dan Armiati di Polda DIY Penuh Rekayasa

Masih kata Dion menjelaskan, bahwa dirinya juga sudah bersurat kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Kapolda DIY dan Kapolri mempertanyakan SP3 yang belum diterima dirinya, namun jawaban dari pihak Kepolisian tidak sesuai apa yang di harapkan Dion.

“Saya pun telah bersurat mempertanyakan kejanggalan proses hukum yang menimpa saya dan adik saya namun jawaban menurut saya tidak sesuai Perkap dan KUHAP seolah-olah kami sebagai Terlapor sudah divonis bersalah sehingga Pelapor memaafkan Terlapor dengan mencabut laporan”, sindir Dion.

“Saya juga melaporkan beberapa penyidik ke Divisi Propam untuk di proses atas kejanggalan yang menurut saya tidak prosedur secara hukum yang melanggar Perkap dan KUHAP”, tandas Ir. Y. Ardiyono

Tim Gabungan Awak media mencoba mengkonfirmasi Kapolda DIY, dan Direktur Reskrimsus Polda DIY, melalui pesan whatsappnya untuk meminta tanggapan dan keterangan atas kasus tersebut, Berikut pernyataanya.

Bacaan Lainnya

Selamat sore salam sehat, menyampaikan perihal yg disampaikan pertanyaan dari pihak media:

1. Apakah Pelapor dan Terlapor berhak menerima SP3?
Jawab:
– dalam KUHAP Pasal 109
(1) Dlm Hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yg merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum

(2) Dlm Hal Penyidik menghentikan Penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memeberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum, Tersangka atau Keluarganya

– Dalam Putusan MK Nomor 130/PPU-XII/2015 bahwa “ Penyidik wajib memberitahukan dan meyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan kepada Penuntut Umum, Terlapor dan Korban/Pelapor dalam waktu paling lambat 7(tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan

img Ardiyono Sebut Permasalahan Hukum Dirinya dan Armiati di Polda DIY Penuh Rekayasa

Pos terkait