Didasari pada pasal 109 KUHAP bahwa perihal SP 3 utk disampaikan kepada JPU dengan tembusan pihak tersangka
2. Apakah LP sudah Naik sidik bisa dicabut Pelapor?
Jawab
– Pasal 75 KUHP “Orang yang mengajukan Pengaduan , berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.
– Delik aduan adalah delik yg hanya dapat di proses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban
– Delik aduan ada 2 : Delik aduan absolut dan delik aduan relatif
– Delik aduan absolut contoh dlm pasal 284, 287, 293, 310, 382 dan 369 KUHP
– Delik aduan relatif contoh dlm pasal 367, 370, 376, 394, 404 dan 411 KUHP
Berdasarkan pasal 75 KUHP bahwa pengadu berhak menarik kembali pengaduan yg diajukan termasuk pasal-pasal delik aduan
3. Apakah bisa perkara dinaikan ke penyidikan tanpa ada satupun saksi di periksa
Jawab:
– Perkap No 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
Pasal 14
(1) Penyidikan Tindak pidana berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan
(2) LP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di terima di SPKT dalam bentuk LP A dan LP B
(3) Setelah LP dibuat, Penyidik/Penyidik Pembantu yg bertigas di SPKT segera menindaklanjuti dgn melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dlm bentuk Berita Acara Pemeriksaan saksi Pelapor
Pasal 15 Kegiatan Penyidikan dilaksanakan secara bertahap meliputi :
a. penyelidikan
b. pengiriman SPDP
c. upaya paksa
d. pemeriksaan
e. Gelar perkara
f. Penyelesaian Berkas Perkara
g. Penyerahaan ke JPU
h. Penyerahan Tsk dan BB
i. Penghentian Penyidikan
Berdasarkan Perkap No 14/2012 pasal 14 ayat 3 setelah LP dibuat Penyidik Pembantu yg bertugas di SPKT menindaklanjuti dgn pemeriksaan terhadap saksi/pelapor dlm bentuk BAP saksi Pelapor sehingga sejak diterima LP dapat diterbitkan Surat Perintah Penyidikan
4. Apakah setelah keluar Sprindik penyidik tudak wajib keluarkan SPDP ke kejaksaan
Jawab:
– sesuai pasal 109 KUHAP ayat (1) dlm hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan halbitu kepada penuntut umum
(2)Dalam hal penyidik mengehentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya
Bersasarkan Putusan MK Nomor 130/PPU-XII/2015 bahwa Setelah Penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dlm waktu 7 (tujuh) hari penyidik segera mengirimkan SPDP kepada JPU, Terlapor dan Korban/Pelapor
berita ini dipubikasikan pihak Kepolisian Polda DIY dan Dirrekkrimsus belum memberikan keterangan secara resmi kepada Media.













































