Buntut Rangkap Jabatan Panwascam, LMP Perjuangan Tuding Bawaslu Kabupaten Serang Tak Bisa Bekerja

SERANG| intip24news.com –

Sebanyak 87 orang Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dari 29 Kecamatan se-Kabupaten Serang telah dilantik di Hotel Marbella Anyer pada Jumat 28 Oktober 2022 lalu. Namun usai pelantikan, masyarakat menilai banyak temuan yang menimbulkan persoalan terkait legalitas dan kinerjanya.

Mulai dari pelanggaran kode etik, tidak terakomodirnya 30 persen keterwakilan perempuan sampai dengan ditemukannya rangkap jabatan dari Panwascam dengan jabatan perangkat desa, penyuluh agama honorer, dan petugas PPPK. Tentu saja hal ini menimbulkan reaksi beragam dari berbagai kalangan.

Ketua LMP Perjuangan Kabupaten Serang, Wahyudin Syafei menilai bahwa dengan adanya persoalan-persoalan tersebut, menunjukan betapa lemahnya kinerja dari Bawaslu Kabupaten Serang.

Bacaan Lainnya

“Adanya temuan rangkap jabatan dari Panwascam yang merangkap sebagai perangkat desa, pegawai PPPK dan sebagainya. Tidak terakomodirnya 30% keterwakilan perempuan, di mana dari hasil test tulis yang meloloskan 20 orang perempuan, dipangkas menjadi 7 orang perempuan dalam tes wawancara, membuktikan betapa Bawaslu Kabupaten Serang tidak mampu bekerja dengan baik.”

Ditambahkannya, “karena rangkap jabatan ini bertentangan dengan Surat Edaran Bawaslu Kabupaten Serang sendiri Nomor 026/KP.01.00/K.BT/03/09/2022, yang substansinya larangan rangkap jabatan bagi anggota Panwascam.”

“Oleh karena itu kami meminta Bawaslu Provinsi Banten untuk segera mengevaluasi jabatan dan posisi para anggota Bawaslu Kabupaten Serang. Jika aturannya memungkinkan, segera pecat Para anggota Bawaslu yang tidak bisa bekerja itu.” Tegas Wahyudin.

“Bawaslu dan organ di bawahnya adalah lembaga strategis dalam penyelenggaraan pengawasan pemilu, oleh karenanya diberikan anggaran besar dari uang rakyat.” imbuhnya.

“Jika mereka bekerja asal-asalan, kita khawatir integritas dan kredibilitas Bawaslu diragukan oleh rakyat dan tentu saja mencederai kepercayaan rakyat yang membiayai operasional mereka. Oleh karena itu solusinya berhentikan mereka dan ganti dengan orang-orang yang lebih cakap bekerja.” Papar aktifis senior di Banten ini.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang saat dikonfirmasi oleh media ini melalui pesan WhatsApp tidak memberikan respon sama sekali.

( Alz/ Srg)





Pos terkait