KOTA SERANG | INTIP24NEWS.COM-
Proyek BreakWater Cikeusik Pandeglang, senilai Rp. 16 Milyar, yang dibiayai APBD Banten tahun 2023, baik dari sisi perencanaan , proses lelang sampai pelaksanaan pekerjaan diduga dikerjakan asal asalan, hal ini bisa dilihat dari fakta lapangan dan informasi negatif saat proses pelelangan Proyek tersebut.
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal DPN SOLMET, Kamaludin, kepada awak media, Kamis (23/10/2023).
Menurut Kamal , dengan proses yang terjadi seperti itu, jelas hal ini berpotensi merugikan keuangan negara.
Yang lebih prihatin lagi , saat hal ini dilaporkan dan dikonfirmasikan kepada Inspektorat Provinsi Banten, mereka diam.
Tidak ada informasi apapun yang bisa mereka sampaikan.
Diamnya Inspektorat dalam responsible Auditor Pemprov Banten seperti ini, bagaikan macan Ompong yang membuat masyarakat ragu dan kecewa terkait dengan laporan masyarakat yang terabaikan.
Keseriusan untuk menjunjung tinggi amanah yang di emban setiap pejabat ASN selalu menjadi pertanyaan masyarakat Banten.
“Tidak adanya tindak lanjut dari laporan dugaan kesalahan fatal dalam penetapan Etalase Pengelolaan Sarana dan Prasarana Kelautan dan Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten untuk kegiatan Proyek Breakwater di Cikeusik, Pandeglang, APBD Tahun 2023 dengan Pagu Anggaran Rp. 16 Milyar, menyiratkan pertanyaan besar, dimana independensi dan Profesionalitas Inspektorat Banten?
Entah takut atau ada kongkalingkong dengan Dinas Kelautan dan Perikanan.
Yang pasti sampai detik ini kami tidak menerima hasil audit atau pemeriksaan dari pihak Inspektorat mengenai laporan tersebut.” Ungkap Kamal.
Ditambahkannya, dalam laporan Ormas SOLMET tersebut, banyak hal yang dilanggar dalam penetapan Etalase, bila mengacu pada SK dokumen e katalog yang dikeluarkan oleh Biro Barang dan Jasa, sangat detail dan terperinci, harusnya tidak perlu berlama lama Inspektorat dapat mengaudit atau memeriksa dengan mengkomparasi temuan tersebut.
“Kesalahannya begitu menganga dan prakteknya diduga melibatkan oknum pejabat Dinas dan Kelautan provinsi Banten yang jelas diduga melakukan tindak pidana perbuatan melawan Hukum.” Papar nya.
Kamal juga menegaskan, bahwa berdasarkan Perpres RI No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2016 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, pada pasal 80 dan pasal 82, maka sanksi administratif harus diberikan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan yang lalai melakukan perbuatan yang menjadi kewajibannya, berupa sanksi hukuman disiplin ringan/sedang atau berat.
” Pada Gerakan 4 September yang melibatkan Para Aktivis Mahasiswa , Ormas dan LSM beberapa waktu lalu, mengingatkan kepada pihak pihak terkait atas sikap dan integritasnya sebagai Pamong dan aparatur pemerintah untuk tegak lurus dalam mengemban amanah.
Namun melihat fakta dilapangan sepertinya jauh panggang dari api.
Plt. Kepala Inspektorat sepertinya tidak tahu dan tidak mengerti teknis bahkan tolak ukur kinerja dari ASN di lingkungan Pemprov Banten.

“Oleh karena itu kami elemen masyarakat Banten yang tergabung dalam Gerakan 4 September ( Presidium NGO Banten ), meminta Plt. Kepala Inspektorat Banten untuk mundur, daripada menjadi Benalu Pembangunan Banten”. Pungkas Kamal.
Hal senada disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Banten Barometer, Wahyudin Syafei.
Menurutnya jika laporan Ormas SOLMET sampai 3 bulan tidak direspon, berarti ada hal yang salah ditubuh Inspektorat.
Ini artinya mereka mengabaikan tugas nya sebagai abdi negara yang hidupnya sudah diberikan gaji dan fasilitas dari uang rakyat.
“Ada kejanggalan jika Inspektorat tidak mampu melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan Pekerjaan Proyek Breakwater di DKP Banten. Oleh karenanya Saya sepakat bahwa bagi setiap pejabat dan ASN yang tidak mampu bekerja , sebaiknya mengundurkan diri saja.” Tegas Wahyudin.
( Alz/ TLB )


























































