Diduga Berasal dari Peternakan Ayam Tanpa Ijin, Warga Curug Keluhkan Bau dan Lalat

KOTA SERANG| INTIP24NEWS.COM-
Warga Kecamatan Curug, tepatnya di Kampung Kubang Kelurahan Curug Manis Kecamatan Curug Kota Serang Provinsi Banten, mengeluhkan banyaknya lalat dan bau busuk yang berasal dari perusahaan peternakan ayam tanpa izin di wilayah tersebut.

Menurut Furqon, salah seorang warga Curug, gangguan lalat nyaris sepanjang waktu dirasakan oleh warga sehingga menyebabkan berbagai gangguan kenyamanan dan kesehatan.
Kondisi lebih parah biasa terjadi ketika peternakan ayam tersebut memasuki masa panen dan itu bisa berlangsung selama 3 minggu.

“Akibat gangguan lingkungan yang disebabkan ribuan lalat tersebut, bukan hanya kami para orangtua yang terganggu namun selera makan anak anak kami juga sangat menurun drastis, banyak anak anak yang memiliki gangguan kesehatan seperti mual mual dan diare.
Bahkan tahun lalu beberapa Rukun Tetangga di Kelurahan Curug Manis ini pernah mendapat predikat Gizi buruk.” Ungkap Furqon.

Menurutnya, gangguan bau dan lalat juga dirasakan oleh para guru dan murid di SMAN 7 Kota Serang yang lokasinya juga berdekatan dengan perusahaan peternakan tersebut.
Oleh karenanya, Furqon meminta kepada pejabat yang berwenang agar bisa mengatasi persoalan ini.

Bacaan Lainnya

20230531-025751

“Keinginan kami sederhana , kepada para pejabat dari tingkat RT, lurah, camat sampai walikota agar segera bisa mengatasi persoalan ini. Kami tidak ingin gangguan bau tak sedap dan lalat mengganggu lingkungan pemukiman kami disini.” Tegas Furqon.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang , Farach Richi saat dikonfirmasi terkait keluhan warga Curug Manis tersebut menyatakan bahwa sebaiknya warga segera berkirim surat ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang dengan tembusan kepada lurah dan camat, untuk ditindak lanjuti.

“Setelah kami menerima surat, kami akan koordinasi dengan dinas terkait dan langsung menuju titik lokasi.
Kami cek dari proses perijinan.
Apabila tidak ada ijin dasar (IMB, ijin usaha, ijin lingkungan), kita akan rekomendasikan ke DPMPTSP dan Satpol PP.” Ujar Farach.

Berdasarkan pantauan wartawan kami di lapangan, gangguan lingkungan berupa bau tak sedap dan munculnya ribuan lalat itu, berasal dari beberapa perusahaan peternakan, seperti PT. SIG dan PT. CIF

Padahal berdasarkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah ( RT RW ) Kota Serang Nomor 8 tahun 2020.

Jelas sekali keberadaan Perusahaan peternakan ayam tersebut ilegal, karena tidak mungkin mendapatkan perpanjangan izin untuk produksi di Kawasan Ibukota Provinsi Banten tersebut.
( WS/ TLB )

Pos terkait