Bandung, intip24news.com — Sidang perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan (Tuper) anggota DPRD Kabupaten Bekasi di Pengadilan Tipikor Bandung mulai membidik keterlibatan para pengambil kebijakan.
Tim kuasa hukum terdakwa mendesak Kejaksaan dan Majelis Hakim untuk tidak tebang pilih dan segera menghadirkan pemrakarsa awal regulasi tersebut ke persidangan guna mengungkap aktor intelektual di balik dugaan penggelembungan anggaran.
Desakan publik juga makin menguat setelah Tim Badan Investigasi Nasional Iwo Indonesia dokumen mengungkap Surat Permohonan Persetujuan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi Nomor: HK.01/2007/Huk tertanggal 20 Mei 2022. Surat yang ditandatangani oleh Plt. Bupati Bekasi saat itu, H. Akhmad Marjuki, diajukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.Dokumen tersebut memuat permohonan fasilitas lima rancangan regulasi, termasuk perubahan atas Perbup Nomor 127 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang menjadi cikal bakal pencairan tunjangan perumahan.
Kuasa hukum terdakwa Rahmat Atong, Sira Prayuna, menegaskan bahwa kebijakan yang bermasalah ini tidak berdiri sendiri di tingkat pelaksana teknis. Menurutnya, proses administrasi membuktikan adanya mata rantai yang jelas dari hulu ke hilir.
“Kalau yang dipersoalkan adalah kebijakan dasar pembayaran, maka yang harus dimintai pertanggungjawaban bukan hanya pelaksana administrasi. Pembuat kebijakan wajib hadir memberikan penjelasan. Jangan sampai yang duduk di kursi pesakitan hanya pelaksana, sementara pihak yang merumuskan dan menginisiasi kebijakan luput,” ujar Sira kepada media.
Berdasarkan temuan data dari Tim Badan Investigasi Nasional Iwo Indonesia, berikut adalah kronologi transisi kebijakan tersebut:20 Mei 2022: Plt. Bupati Bekasi H. Akhmad Marjuki menandatangani surat permohonan persetujuan draf Perbup ke Mendagri di akhir masa jabatannya.
Akhir Mei 2022: Jabatan Akhmad Marjuki berakhir dan digantikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Dani Ramdan.
Fase Lanjutan: Pj. Bupati Dani Ramdan melanjutkan proses birokrasi dan menandatangani Perbup terkait eksekusi besaran nilai tunjangan.Sira menambahkan, kehadiran para penyusun kebijakan sangat krusial untuk menguji asal-usul ide anggaran, kajian awal, serta motif penetapan formulasi angka tunjangan yang diduga merugikan negara.
Pada sidang lanjutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan memanggil sejumlah saksi kunci dari unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, di antaranya BN Kholik, Novy Yasin, Muhammad Nuh, Lydia Fransisca, serta Antonius Ngadimun dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Kuasa hukum berharap hakim bersikap objektif dengan turut memanggil para pejabat pembuat kebijakan awal demi keadilan hukum yang utuh.
Sampai berita ini di publikasikan, media mencoba mengkonfirmasi H. Akmad Marjuki namun belum ada respon.
(Red)
















































