Dua Pengedar Sabu Ditangkap Reskrim Polsek Cipondoh di Poris Indah

Tangerang, Intip24News.com — Unit Reskrim Polsek Cipondoh menangkap dua pria berinisial Adul dan Aken yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di kawasan Perumahan Poris Indah, Cipondoh, Rabu (20/11/2025) dini hari.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga mengenai adanya transaksi mencurigakan. Tim Resmob yang dipimpin Iptu Amin Isrofi membuntuti kedua pelaku hingga sebuah kontrakan di Gang Jambul, Kampung Alas Tua, sebelum akhirnya melakukan penggeledahan.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan satu klip besar sabu, empat klip kecil sabu, dua handphone, satu pipet, dan sebuah dompet putih berisi barang bukti lainnya. Adul mengaku membeli lima gram sabu dari wilayah Kampung Ambon seharga Rp3,5 juta untuk dipakai dan dijual kembali. Sementara Aken berperan membantu menjual paket kecil dengan imbalan Rp50 ribu hingga Rp200 ribu.

Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan penyidik masih mendalami jaringan pemasok. Kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat terus proaktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan melalui call center 110 atau WhatsApp aduan 0822-11-110-110. “Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam pemberantasan narkoba,” tegasnya.
( Red-Humas )

Pos terkait