Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Breakwater Cikeusik tahun 2022 Senilai Rp14 Miliar

PANDEGLANG – Sekretaris Jenderal DPN SOLMET, Kamaludin, SE. menilai ada dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pekerjaan pembangunan penahan gelombang (Breakwater), Pekerjaan Tetrapod dan Revitalisasi Dermaga1 (Fender, Bolder, Hydran) Pelabuhan Perikanan Cikeusik yang berada di wilayah Kabupaten Padeglang, Banten.

Hal itu disampaikan Kamaludin dalam rilis yang disampaikan kepada redaksi pada Kamis ( 06/07/2023 ) dari hasil kajian dan evaluasi pada beberapa leading sektor OPD yang telah dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Propinsi Banten, dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).

Menurut Kamaludin, ada ketidak sesuaian antara nilai kontrak dengan hasil pekerjaan di lapangan yang diduga menyalahi spesifikasi yang telah ditentukan.

“Sangat ironis, dengan nilai kontrak Rp. 14.638.211.000,- pada fakta di lapangan, pembanguan breakwater ini terlihat tidak simetris, penyusunannya dengan objek material diduga tidak sesuai spesifikasinya,” ungkap Kamal.

Bacaan Lainnya

Ditambahkannya, pada penataan Tetrapod pihaknya menilai dikerjakan asal-asalan.

“Pada penataan dan penempatan Tetrapod misalnya, pihak pelaksana mengerjakan asal jadi dan asal pasang, mendudukan posisinya tidak simetris pada kaki-kakinya.” Tambahnya.

Berdasarkan hasil dari dokumen lelang, pelaksananya adalah CV. Siji Creative, tentunya ini menjadi satu tanda tanya besar, apakah perusahaan yang ditunjuk berdasarkan evaluasi, pemenangnya adalah perusahaan yang memang benar-benar spesialisasi atau benar-benar punya pengalaman dalam pekerjaan ini.

“Kalau melihat hasil, kami sangat meragukannya,”ujar Kamaludin.

Kamaludin berpendapat, selama ini tugas pengawasan yang berlapis, baik dari OPD itu sendiri dan pihak Konsultan Pengawasnya apakah berjalan sebagaimana mestinya, ini juga patut dipertanyakan.

Dilihat dari dokumen, pihak perusahaan pengawas yang memenangkan lelang tersebut PT Ardia Mandiri dengan nilai kontrak Rp.514.257.450,-

Kamaludin meyakini pelaksanaan kegiatan ini patut diduga merugikan negara, maka pihaknya berharap agarada atensi khusus dari Aparat Penegak Hukum (APH) segera mendalami dan melakukan sidik dan lidik instansi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten karena objeknya terlihat jelas di depan mata.

“Kami akan kawal secara khusus atas dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan breakwater ini,” tegas Kamaludin.
( WS/ TLB )





Pos terkait