SERANG | INTIP24NEWS.COM – Forum Organisasi Kemasyarakatan (FORMAS) Kecamatan Petir yang terdiri dari LMPI, TTKKBI, Pemuda Pancasila dan beberapa insan media menggeruduk toko jamu yang nyambi berjualan miras di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Petir, Kabupaten Serang , Rabu malam (25/10/2023).
Menurut Oman Sumantri, Koordinator Formas, peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan Petir sudah sangat memprihatinkan. Para penjual miras bebas menjual miras tanpa izin dengan terang terangan maupun sembunyi sembunyi, sehingga persoalan ini menjadi sorotan tokoh masyarakat dan Ormas di wilayah Kecamatan Petir.
“Melihat fenomena peredaran miras di Kecamatan Petir, kami sangat menyayangkan karena Petir ini dikenal sebagai Kecamatan yang agamis dan religius, tetapi kenapa penjual miras dengan bebas seolah tidak ada yang peduli. Maka kami kemarin mendatangi pihak muspika yaitu Camat dan Koramil sebagai bentuk dorongan kami terhadap pihak yg berwenang untuk menindak, bahkan menutup secara permanen toko-toko penjual miras tersebut.” Tutur Oman.
Ditambahkannya, dari FORMAS , pihaknya sudah menyerahkan surat dukungan kepada Muspika khususnya tramtib kecamatan Petir, agar segera melakukan Penutupan.
“Kami sudah menyerahkan surat dukungan penutupan kepada pihak kecamatan.
Bahkan kami sudah menyampaikan seandainya pihak terkait tidak melakukan tindakan penutupan, kami akan menurunkan massa melakukan razia, sweeping kepada toko-toko miras dan kami akan menutup paksa, kami sudah menyiapkan gembok untuk menutup paksa toko-toko tersebut,
Karena hal tersebut telah melanggar Perda Kabupaten Serang no. 03 tahun 2021 tentang penyakit masyarakat.” Papar Aktivis senior di Kabupaten Serang ini.
Sementara Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban ( Tramtib ) Kecamatan Petir, Benny, menyampaikan bahwa Tim Tramtib sudah melakukan patroli setiap malam minggu bersama, Polsek dan Koramil dan telah menyita minuman minuman tersebut, tapi tetap saja masih ada yang Buka.
“Kami dari Pihak Tramtib Kecamatan Petir sebenarnya sudah sering melakukan Patroli bersama Koramil dan Polsek Petir dan banyak menyita Miras dari para pedagang tersebut.
Namun mereka membandel dan tetap saja Buka.” Ungkapnya.
Ditempat yang sama, Tokoh Masyarakat Kecamatan Petir, Drs. H.Nuryadi SH.MH. MM. Sangat menyayangkan ada nya penjualan miras di Wilayah Kecamatan Petir.
” Langkah kita terjun langsung ke lapangan seperti ini sangat perlu, karena para penjual Miras masih nakal dan terus nekad berjualan. Semoga setelah digeruduk mereka sadar dan tidak berjualan lagi.” Harap nya.
Sementara itu, Ketua MUI Kecamatan Petir, Kyai M. Nasiruddin, menyatakan sangat mendukung langkah-langkah yang dilakukan Forum Ormas dalam menindak kemaksiatan di wilayah Petir.
” Kami dari MUI juga sering menyampaikan kepada Pak Camat, terkait permasalahan tersebut.
Bahkan hasil audiensi dengan pihak Muspika yang dihadiri Muspika Petir serta para tokoh masyarakat, Camat Petir, Pak Fariz mengatakan Akan segera mengeluarkan surat edaran dan akan langsung turun ke lapangan untuk menutup paksa toko toko miras tersebut.” Pungkasnya.
( WS/ TLS )





















































