Imbas Disahkan UU KUHP, Australia Keluarkan Travel Warning

IJAKARTA – Parlemen Indonesia (MPR RI) telah meloloskan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah. Hal itu mengundang banyak reaksi, salah satunya dari politikus Golkar sekaligus aktivitis Kolaborasi Warga Jakarta Andi Sinulingga

Andi menyoroti imbas dari disahkannya RKUHP jadi KUHP terkait Australia yang secara resmi memberi peringatan perjalanan untuk warganya yang akan ke Indonesia, Kamis (8/12).

Hal itu ditanggapi Andi Sinulingga melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Andi Sinulingga memberikan harahapan agar hal itu tidak dilakukan oleh negara lain.

Padahal, lebih dari 1 juta orang Australia mengunjungi Indonesia setiap tahun. Dengan Bali sebagai tujuan terbanyak.

Bacaan Lainnya

“Semoga tak di ikuti oleh negara2 lainnya,” ungkap Andi Sinulingga dikutip NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya, Jumat (9/12).

Sementara itu, Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia telah memperbarui saran perjalanannya menjadi “berhati-hati”.

“Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah,” kata pembaruan yang di-posting di situs web Smart Traveler, dikutip News.Com.Au.

“Wisatawan berhati-hatilah… karena jika tidak, kita dapat melihat beberapa situasi yang sangat tidak menguntungkan di mana kita harus memberikan bantuan konsuler kepada orang-orang yang tanpa sadar atau tidak sengaja melakukan hal yang salah,” tambah pengumuman itu.

Sebelumnya Amerika Serikat (AS) juga memberi peringatan ke Indonesia. Negeri itu menyebut kemungkinan ‘kaburnya’ investor dari RI.

Sumber Berita / Artikel Asli : NW Wartaekonomi

Pos terkait