KOTA SERANG | INTIP24 – Kejati Banten dan Polresta Serkot akhirnya menyatakan Muhyani si penjaga kambing yang melawan maling bebas dari segala tuntutan.
Dengan demikian, status tersangka maupun terdakwa yang disandang Muhyani sudah terlepas, dengan keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
“Hasil ekspos semua sepakat bila bahwa perkara Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh JPU, ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer, sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP,” kata Kajati Banten Didik Farkhan, di kantornya, Jumat malam (15/12/2023).
Berdasarkan hasil visum di RS Bhayangkara Polda Banten, pada 14 Maret 2023, menyimpulkan bahwa korban atau maling berinisial W, meninggal dunia akibat perdarahan.
Kemudian dari berkas perkasa terpidana P alias AS, yang sudah dijatuhi hukuman penjara 1 tahun, pelaku maling W sempat meminta tolong ke temannya tersebut. Namun terpidana P tidak menolongnya, sehingga W tewas di persawahan.
“Dari hasil Visum et Repertum dapat diperoleh kesimpulan bahwa, korban tidak dinyatakan meninggal secara langsung karena perbuatan Muhyani yang menusukkan gunting ke bagian dada korban, akan tetapi korban meninggal karena perdarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan,” terangnya.
Menurut Didik, berdasarkan pemeriksaan berkas perkara, ditemukan fakta bahwa Muhyani melakukan perlawanan menggunakan gunting, lantaran merasa terancam dengan golok yang dikeluarkan dari pinggang maling W.
Muhyani terpaksa menusukkan gunting ke dada W, demi mempertahankan hewan ternak serta menjaga dirinya sendiri dari ancaman pada 24 Februari 2023 dini hari itu.
“Jadi pada hari ini, Kajari Serang telah mengeluarkan SKP2, karena berdasarkan kesimpulan pembelaan terpaksa dapat dibuktikan memang benar telah dilakukan oleh Muhyani. Jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan,” jelasnya.
Pihak kepolisian menghormati keputusan kejaksaan dan mengikuti apa yang sudah disepakati tersebut. Sehingga, Muhyani si penjaga kambing, terbebas dari tuntutan maupun hukuman.
“Kami menghormati dan mengikuti keputusan tersebut,” ujar Kapolresta Serkot, Kombes Pol Sofwan Hermanto, di lokasi yang sama, Jumat, (15/12/2023)
Seperti diberitakan, Muhyani pada 24 Februari 2023 dini hari, memergoki W dan P alias AS maling kambing yang dijaga olehnya. Saat itu, pelaku W sedang memegangi hewan ternak yang dijaganya.
Karena ketahuan, W mengeluarkan golok yang disiapkannya. Tak mau kalah sigap, Muhyani lebih dulu mengambil gunting yang ada di dekatnya kemudian menusuk dada W.
W bersama temannya berusaha kabur, nahas, W tak tertolong kemudian tewas di persawahan. Jasadnya ditemukan warga yang pagi itu hendak pergi ke sawah.