JAKARTA | INTIP24 – Ketua Majelis MPR RI
Bambang Soesatyo menanggapi dugaan transaksi mencurigakan untuk membiayai kampanye pemilu 2024. Bambang meminta PPATK bekerja sama dengan Bawaslu dan institusi terkait untuk menjelaskannya agar tidak menimbulkan kegaduhan.
“Hal ini sebagai bentuk dukungan PPATK
terhadap pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil, bersih dan bertanggung jawab. Selanjutnya temuan PPATK tersebut, dapat dijadikan dasar untuk investigasi pihak-pihak terkait,” kata dia dalam keterangan resmi, Senin (18/12/2023).
Selain itu, ia juga meminyak Bawaslu termasuk KPU untuk mengambil sikap tegas terhadap temuan PPATK tersebut. Hal ini agar ke depan dilakukan langkah preventif untuk mencegah dana ilegal atau penyalahgunaan anggaran untuk tiap tahapan pemilu.
“Meminta Bawaslu agar dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) dalam menyelesaikan kasus pelanggaran tersebut secara transparan di setiap tahapan pemilu,” kata dia kepada wartawan.
Selain itu, Bamsoet juga meminta Bawaslu bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan transaksi janggal untuk dana kampanye Pemilu 2024 tersebut.
“Dan tetap melaksanakan pengawasan terhadap setiap tahapan pemilu agar memenuhi asas pemilu yang jujur dan adil,” ujar dia.
Seperti diberitakan, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, menghimbau kepada seluruh partai politik yang ikut serta dalam Pemilihan Umum 2024 agar melakukan kampanye dari sumber dana yang legal.
Himbauan tersebut dikarenakan,
PPATK mengendus adanya potensi penyaluran dana yang berasal dari sumber ilegal dalam ajang kampanye Pemilu 2024.
“Banyak gak harus partai, per orangan juga. Kan kita kerjasama. Prinsipnya kita ingin kontestasi dilakukan adu visi misi bukan kekuatan uang. Apalagi ada keterlibatan sumber ilegal,” kata Ivan saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Adapun sumber ilegal yang dimaksud PPATK bisa bersumber dari tindak kejahatan apa saja, salah satunya dari ilegal mining.
Ilegal mining yaitu kejahatan dalam usaha pertambangan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaan yayasan berbadan hukum yang dalam operasinya tidak memiliki izin dari instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ya banyak, semua tindak pidana (sumber dana ilegal Pemilu). Waktu itu kita pernah sampaikan indikasi dari ilegal mining, macam-macam,” ujarnya.