Penggeledahan 12 Lokasi Terkait Mega Korupsi, Kejagung: Hormati Proses Hukum

JAKARTA I INTIP24 News — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan beberapa lokasi dalam penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penggeledahan yang berlangsung sejak Rabu, 8 Juli 2026, hingga Kamis dini hari itu menjadi sorotan publik setelah penyidik menyita barang bukti bernilai fantastis dari sejumlah lokasi, termasuk emas batangan dan uang tunai ratusan miliar rupiah.

Selain melakukan penggeledahan di Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), polisi mengungkapkan total ada 12 lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan.

Penggeledahan ini menyeret nama Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Rumah Febrie yang berada di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, salah satu lokasi yang digeledah pada Rabu (8/7/2026).

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa institusinya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh kepolisian.

Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang dalam keterangan video yang diberikan ke awak media, dikutip Kamis, 9 Juli 2026.

Anang mengatakan, Korps Adhyaksa hingga kini masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Polri, termasuk terkait objek penggeledahan, barang bukti yang disita, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam perkara tersebut.

Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media maupun media sosial (medsos).

“Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana, hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial. Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” katanya.

Ia juga menegaskan Kejagung tetap mendukung setiap proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangannya.

“Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut,” kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, penyidikan gabungan yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam sejumlah perkara dugaan korupsi terus berkembang.

Jika sebelumnya penyidik mengungkap penggeledahan di Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), kini polisi memastikan total ada 12 lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, penggeledahan dilakukan di sejumlah kantor perusahaan hingga rumah pribadi yang tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor.

“Penggeledahan dilakukan di 12 lokasi,” kata Budi Hermanto dalam keterangannya, dikutip Kamis, 9 Juli 2026.

Dari pantauan, 12 lokasi yang digeledah Polri (Kortas Tipikor bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya), Rabu, 8 Juli 2026 terkait penyidikan dugaan korupsi pasokan batu bara PLN (blackout Sumatera), Asabri, dan Krakatau Steel meliputi:

  1. Kafe de’Clan Signature, Jl. Cipete Raya No.63 (Cipete Selatan, Jaksel).
  2. Koin Money Changer di Cipete Selatan.
  3. PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
  4. PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara
  5. PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat
  6. Rumah Sdr. MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan
  7. Rumah Sdr. TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan
  8. Kantor/Grup DMG / CP, Kuningan, Jakarta Selatan
  9. PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan
  10. Rumah Sdr. DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan
  11. Rumah Sdri. MILDK, Apartemen Pacific Place, Jakarta Selatan
  12. Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor

Pos terkait