KPAI: Harus Ada 5 Siap Sebagai Dasar Pembukaan Sekolah Tatap Muka

INTIP24NEWS | JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut, berdasarkan pengawasan mereka di 42 sekolah di 12 kabupaten/kota di 7 provinsi pada Januari sampai Juni 2021, 79,54 persen sekolah dinilai siap melakukan belajar tatap muka terbatas.

Namun dalam rekomendasinya, KPAI menegaskan bahwa positivity rate di daerah harus menjadi dasar pertimbangan utama sebelum membuka madrasah atau sekolah tatap muka, selain kesiapan infrastruktur dan protokol kesehatan atau standar operasional adaptasi kebiasaan baru.

KPAI pun mendorong agar pemerintah daerah untuk terbuka mengenai data kasus COVID-19 di wilayahnya.

“Jangan membuka PTM di sekolah atau madrasah hanya dengan pertimbangan gurunya sudah divaksin,” kata salah satu Komisoner KPAI Jasra Putra dalam konferensi pers secara virtual pada Minggu (6/6/2021).

Bacaan Lainnya

KPAI juga mendorong agar pemerintah daerah melibatkan ahli penyakit menular dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) di daerahnya, untuk meminta pertimbangan jika hendak memutuskan pembelajaran tatap muka pada Juli 2021.

“Jika positivity rate di atas 10 persen, sebaiknya pemerintah daerah menunda pembukaan sekolah tatap muka,” tegasnya.

Menurut KPAI harus ada 5 SIAP yang menjadi dasar pembukaan sekolah di Indonesia, yaitu: siap daerahnya, siap sekolahnya, siap gurunya, siap orangtuanya, dan siap anaknya.

“Jika salah satu dari lima tersebut belum siap, sebaiknya tunda buka sekolah tatap muka di masa pandemi COVID-19,” kata mereka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *