LBH Muhammadiyah Banten Laporkan Oknum Peneliti BRIN yang Lakukan Ancaman Pembunuhan

KOTA SERANG| INTIP24NEWS.COM-
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Banten mendesak Kapolri untuk menghukum Andi Pangerang Hasanudin, oknum Pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang diduga melakukan ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah dalam akun media sosialnya.

Hal ini disampaikan oleh Bahtiar dari Tim LBH Muhammadiyah Banten kepada wartawan saat melakukan pelaporan di Mapolda Banten , Rabu ( 26/04/2023 ).

Menurut Bahtiar, ancaman yang dilakukan oknum peneliti BRIN itu tidak dapat dibenarkan dan sangat berbahaya bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.

Karena negara menjamin keyakinan beragama masing masing. Tidak dibenarkan pihak manapun menebar ancaman kebencian terhadap keyakinan keberagamaan masyarakat Islam, apalagi ujaran kebencian itu dilakukan oleh seorang ASN.

Bacaan Lainnya

“Kami dari LBH Muhammadiyah Banten bersama organisasi otonom Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Banten, mendesak dengan tegas agar secepatnya dilakukan pemecatan tidak hormat dari BRIN terhadap ASN yang diduga menebar ancaman pembunuhan terhadap Warga Muhammadiyah.”

“Ancaman seperti itu tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. BRIN Lembaga Intelektual harus bersih dari fikiran kotor orang orang intoleran , pikiran rusak , bukan malah menjadi lembaga yang memproduksi fikiran Intoleran.” Ujar Bahtiar.

“Walaupun beredar permintaan maaf dari AP Hasanudin, saya menilai BRIN harus tetap menindak tegas sesuai aturan disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN). Dan saya juga mendesak kapolri melalui Kapolda Banten agar segera menangkap AP Hasanuddin serta memproses sesuai dengan hukum yang berlaku.” Tegasnya.

Ditambahkan Bahtiar, sangat jelas ancaman pembunuhan itu mengancam, meresahkan dan melukai perasaan warga Muhammadiyah. Walaupun sudah ada permintaan maaf dari yang bersangkutan tapi tidak menghilangkan jejak digital kasus pidananya.

“Sekali lagi kami mendorong kasus ini diusut tuntas. Pernyataan ancaman AP Hasanudin, yang beredar di Media Sosial merupakan implikasi dari pernyataan Prof Thomas Djamaludin dalam komentar di Facebook yang ramai menyita perhatian publik.”

“Menurut saya tidak pantas bagi seorang intelektual di lembaga pemerintahan mengeluarkan pernyataan yang anti intoleran dan totaliter.”

“Siapapun yang intoleran tidak ada tempat di negara Kesatuan Republik Indonesia, apa lagi dilakukan yang berstatus ASN di lembaga negara sangat memalukan mencoreng nama baik lembaga negara.”

Pernyataan Prof Thomas Djamaludin yang kembali mengungkit soal Muhammadiyah yang tidak patuh pada pemerintah. Dan itu tidak pantas bagi seorang ilmuwan intelektual di lembaga BRIN yang mengeluarkan pernyataan yang justru terkesan intoleran dan kontra produktif.

“Kami mendesak agar AP Hasanuddin di Tindak tegas pada sidang Majlis kode etik ASN dan di sangsi hukum yang adil dari aksi perbuatan pidananya. Agar kejadian serupa tidak terulang lagi dikemudian hari. Semoga oknum pegawai BRIN tersebut di hukum tegas dan seadil-adilnya.” Tandas Bahtiar.
( Alz/ TLB )

Pos terkait