Pers Rilis LQ Indonesia Law Firm 16 September 2021
INTIP24NEWS | JAKARTA – Kasus dugaan penculikan anak kandung tahun 2009 yang diproses di Jatanras Polda Metro Jaya sempat menahan Alvin Lim (saat itu belum Advokat) dengan tuduhan penculikan anak dan pencurian handphone. Padahal diketahui Alvin Lim datang mengambil anak kandungnya sendiri dengan membawa puluhan aparat kepolisian. Namun di kemudian hari putusan pengadilan PN Jakarta Timur menyatakan bahwa Alvin Lim tidak terbukti melakukan pidana penculikan dan pencurian Handphone. Demikian Pers rilis LQ Indonesia Lawfirm, Kamis 16 September 2021.
Dalam pers rilis tersebut, Alvin Lim menyatakan bahwa Aparat Kepolisian Polda Metro Jaya (pada kasus yang menimpa dirinya) tidak bergerak berdasarkan hukum namun berdasarkan kepentingan tertentu. Sebagai Polisi harusnya tahu hukum bahwa ayah kandung mengambil anak kandung bukan pidana penculikan.
Namun agar bisa melakukan penahanan oknum Penyidik dan atasan penyidik Polda Metro Jaya saat itu menambahkan pasal 328 KUHP tentang penculikan dalam Sangkaan agar Alvin Lim dapat dilakukan penahanan. Di kejaksaan pasal 328 KUHPidana dibuang oleh Jaksa. JPU Kejari Jaktim yang menangani kasus tersebut yaitu Jaksa Ibnu Suud bilang jika tidak ada pasal 328 KUH Pidana tidak bisa dilakukan penahanan karena pasal lain yang dimasukkan seperti 335 dan 167 KUH Pidana ancaman dibawah 1 tahun tidak memenuhi unsur Obyektif penahanan maka oleh Oknum Polda Metro Jaya Jatanras dimasukkan pasal penculikan agar Alvin Lim dapat dilakukan penahanan.
Sugi selaku kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm mengungkapkan kekecewaannya “dulu ada istilah Korban hilang ayam, lapor polisi hilang kambing’ sekarang korban hilang ayam lapor polisi hilang kambing (biaya lapor), proses Laporan hilang Sapi (biaya proses) dan nanti minta SP3 hilang rumah (biaya SP3). Ini bukan fitnah, berikut link video pemerasan oknum Polda Metro Jaya yang diduga minta 500 juta untuk SP3 untuk laporan polisi yang sudah restorative justice.” Papar Sugi.
https://youtube.com/shorts/vd8yb33Suco?feature=share
Diungkapkan dalam keterangan pers tersebut, 12 tahun Polda Metro Jaya tidak menjadi lebih baik malah makin banyak oknum Polisi, bukan hanya memeras korban namun indikasi terdapat jual beli perkara dan melakukan rekayasa hukum dan kasus.
Sugi menerangkan bahwa LQ Indonesia Lawfirm masih banyak memiliki rekaman dan bukti lain untuk membuktikan bahwa, “tindakan ini merupakan tindakan TSM (Terstruktur, Sistematik dan Menyeluruh) diduga bahwa dari bawah hingga atasan menerima setoran hasil pemerasan dan jual beli perkara. Slogan Indonesia Maju, mau maju kemana? Kejayaan atau maju kejurang kehancuran. Masyarakat tidak bersalah menjadi korban oknum polisi Polda Metro Jaya.” ungkap Sugi.
Sementara itu, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA yang sekarang menjadi Ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan “saya dan LQ tidak benci kepada Institusi kepolisian, namun kami khawatir mau jadi apa reputasi Korps Bhayangkara, ketika pencari keadilan malah menjadi korban kriminalisasi karena banyaknya oknum Polisi. Saya sudah 2x ditahan dan dipenjara di Polda Metro Jaya, dikriminalisasi bahkan kasus terakhir putusan MA menolak tuntutan Jaksa. Tidak ada putusan bersalah kepada saya. Jadi saya dipenjara tanpa dasar yang cukup. Saya tidak takut dipenjara, karena nyatanya jaman sekarang penjara adalah tempat orang yang mempunyai perbedaan pendapat dan menginginkan Indonesia menjadi lebih baik. Jika dibiarkan maka niscaya anak cucu kita suatu saat akan menjadi korban oknum polisi pula. Masyarakat, tolong dukung perjuangan saya dan LQ Indonesia Lawfirm. Kami jujur, tidak main dua kaki dan menolak praktek gratifikasi karena kami lebih takut sama Tuhan dari pada oknum Aparat Penegak hukum. Tolong masyarakat bantu suarakan perjuangan kami, kami rela berkorban namun jangan sampai sia-sia pengorbanan kami.” Tegas Alvin Lim.
Alvin menambahkan “setelah 12 tahun terbukti anak saya, Kate Victoria Lim, yang disangkakan Polda Metro Jaya saya culik, sehat, saya sekolahkan dan mau jadi pengacara ke depannya. 12 tahun saya biayai sendiri, ibunya tidak sekalipun pernah menengok dan perduli sama anaknya. Terbukti bahwa kasih sayang saya sebagai seorang ayah rela masuk penjara demi anaknya. Namun, disayangkan oknum Polda Metro Jaya lah yang mengkriminalisasi dan memperkeruh urusan pribadi ke ranah hukum. Kolusi antara oknum Polisi dan oknum pengacara membuat masyarakat menjadi korban, bukannya didamaikan malah dikurung, akhirnya rumah tangga hancur dan anak saya selama saya dipenjara tidak diurus kedua orang tuanya dan menjadi korban pula.”
Sugi menghimbau agar masyarakat yang menjadi korban Oknum Kepolisian untuk berani menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0817-489-0999 agar dapat pembelaan maksimal. LQ Indonesia Lawfirm melawan oknum bukan Institusi POLRI dan pemerintahan. Oknum Aparat ini mengunakan fasilitas negara dan kekuatan Institusi sehingga meresahkan masyarakat, apabila Kapolri tidak membenah niscaya reputasi POLRI akan makin turun dan masuk ke titik nadir.
Sumber:
(PERS RELEASE: LQ INDONESIA LAWFIRM, Jakarta 16 September 2021)


















































