KOTA SERANG| INTIP24NEWS.COM – Seorang oknum pegawai Dishub Kota Serang diduga telah menjual sebidang tanah milik H. Muis, pensiunan pegawai BRI tanpa seizin dan surat kuasa dari pemilik tanah.
Diduga DRT menjual sebidang tanah seluas 900 meter persegi yang berlokasi di Kampung Makam Bata , Desa Sukadalem Kecamatan Waringin Kurung Kabupaten Serang itu sekitar tahun 2017 silam.
Menurut H. Muis, ketika memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (31/07/2024)
Kejadian tersebut berawal dari DRT yang menawarkan kerjasama proyek kepadanya.
H. Muis yang saat itu memang tidak memiliki modal untuk kerjasama proyek yang ditawarkan DRT, menyampaikan bahwa dirinya tidak punya uang dan berencana menjual tanah seluas 900 meter persegi di Makam Bata Kecamatan Waringin kurung, Kabupaten Serang.
Tidak lama setelah H. Muis menyampaikan rencana menjual tanah miliknya, DRT menyuruh anaknya untuk mengambil surat AJB yang Asli di rumah H. Muis dengan alasan ada yang berminat dengan tanah tersebut.
Namun sejak pengambilan AJB itu, DRT sulit dihubungi. Sampai kemudian H. Muis mengetahui bahwa DRT menjual bidang tanah itu kepada pihak ketiga. Sementara uang hasil penjualan tanah tidak diberikan kepada Haji Muis sebagai pemiliknya.
“Awalnya dia (DRT-red), datang ke saya dengan maksud menawarkan kerjasama mengerjakan suatu proyek. Namun karena saya tidak memiliki modal, maka kerjasama tidak dilakukan.”
“Karena waktu itu saya tidak punya uang sama sekali, saya sampaikan kepada DRT bahwa saya juga mau jual tanah yang berlokasi di Desa Sukadalem Waringin Kurung.
“Nah beberapa hari kemudian si DRT ini menyuruh anaknya mengambil AJB yang asli, dengan alasan ada yang berminat dengan tanah saya itu.”
“Sejak membawa AJB yang asli itulah si DRT sulit dihubungi. Sampai akhirnya saya tahu tanah saya telah dijual DRT kepada pihak lain dan uangnya tidak pernah diberikan ke saya sepeserpun.” Papar Muis kesal.
Ditambahkannya, sejak tanahnya dijual, pihaknya telah beberapa kali meminta penjelasan dan tanggung jawab dari pelaku (DRT). Namun DRT selalu menghindar dan lepas tanggung jawab.
“Saya sudah beberapa kali meminta penjelasan dan tanggung jawab dari DRT, namun dia selalu menghindar dan lalai dari tanggung jawab.
Dengan rentang waktu yang cukup lama, batas kesabaran saya juga sudah habis, maka saya akan bawa kasus ini ke ranah hukum. Agar si DRT ini bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya.” Pungkas H. Muis.
Sementara DRT, ketika dikonfirmasi melalui Nomor Whatsaapnya, mencoba menghindar dengan menyatakan salah sambung.
Dan ketika dicoba ditemui di kantornya di Dinas Perhubungan Kota Serang, DRT juga tidak mau menemui wartawan.
( WS/ TLKS ).















































