Pasar Pujasera Subang Jadi Target Pantau PPKM Darurat Polres Subang dan Satgas Covid-19

Subang intip24news.com] – Tim gabungan Polres Subang dan Satgas covid-19 dinas kesehatan dan BPBD Kabupaten Subang gencar memberikan himbauan Minggu tanggal 04/07/21 pasca surat edaran Bupati Subang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada tanggal 03/07/21 s/d 20/07/21 PPKM darurat ini untuk mencegah dan memutus penyebaran covid19 diKabupaten Subang

Himbauan warga masyarakat Kabupaten Subang diminta agar tidak melakukan kerumunan dan terus melakukan himbauan kepada masyarakat yang tidak berkepentingan dilarang berkerumun demi memutus penyebaran covid19

Menurut ” Ipda Sahroni Kanit Kamsel Polres Subang” ada dua hal pemberlakuan pengetatan dalam PPKM ini.

1.jenis pedagang non pangan atau penjualan pakaian agar tutup pukul 17″00 dan para pedagang kaki lima atau kuliner boleh berjualan sampe jam 20″00 dan tidak memperboleh makan dtempat atau tidak menerima tempat sajian makanan. setelah diorder dan dibeli langsung balik kanan dan makan dirumah saja.

Bacaan Lainnya

2.pengetatan mobilitas. bukan tidak boleh ke Bandung atau Kejakarta hanya saja setiap pengendara dan penumpang wajib membawa hasil vaksin pertama dan membawa hasil sweb negatif dari laboratorium.ujarnya

Ipda Sahroni juga menambahkan, “setiap masyarakat wajib mengikuti aturan pemerintah tentang Prokes dan kita bersama sama memutus penyebaran covid19 terutama diKabupaten Subang dan saya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Subang agar tetap tenang dan semoga virus covid19 ini cepat berlalu.” tuturnya.

Tim BPBD Kabupaten Subang pun menyampaikan hal yang sama bahwa covid19 diKabupaten semakin tinggi sudah 300orang lebih yang meninggal diKabupaten Subang dalam kurun waktu dua bulan kami bukan menakut nakuti hanya kami minta agar masyarakat tidak terpapar covid19. Ungkapnya. (HN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *