SERANG | INTIP24News.com– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait pengelolaan pajak daerah, khususnya pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta opsen pajak.
Rakor ini bertujuan menyamakan persepsi antara Pemprov Banten, KPK, serta pemerintah kabupaten dan kota agar pengelolaan pajak daerah berjalan optimal dan transparan. Rakor tersebut dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Brigjen Bahtiar Ujang Purnama.
Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, mengatakan seluruh pemangku kepentingan diberikan pemahaman terkait potensi pendapatan daerah yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan sektor pertambangan. Menurut Deden, perhatian khusus diberikan kepada daerah yang memiliki aktivitas pertambangan, seperti Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, dan Kabupaten Serang.
“Kita diberikan pemahaman agar jangan sampai keberadaan pertambangan justru membuat anggaran daerah lebih besar untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak, sementara pendapatan dari sektor pertambangan itu sendiri tidak signifikan,” kata Deden di Aula Lantai 3 Inspektorat Provinsi Banten, Kamis (5/2/2026).
Deden menambahkan, KPK juga memberikan sejumlah masukan terkait penetapan tarif, peningkatan pengawasan, serta penegakan disiplin di sektor pertambangan. Pasalnya, sektor ini dinilai rentan terhadap penyalahgunaan, termasuk oleh perusahaan yang telah mengantongi izin.
“Contohnya, izin hanya diberikan untuk luasan lima hektare, tetapi di lapangan kegiatannya bisa berkembang menjadi enam atau tujuh hektare. Ada juga yang izinnya untuk batu andesit, tetapi kenyataannya menambang jenis lain,” ujarnya.
Sementara itu, Brigjen Bahtiar Ujang Purnama menegaskan bahwa Provinsi Banten memiliki potensi pendapatan yang besar, terutama dari sektor mineral bukan logam dan batuan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan tata kelola pajak MBLB agar tidak terjadi kebocoran pendapatan daerah. Menurutnya, rapat koordinasi ini juga bertujuan mendorong kepatuhan perusahaan tambang terhadap kewajiban perpajakan serta pengelolaan lingkungan. Ia mengingatkan bahwa dampak aktivitas pertambangan, jika tidak dikelola dengan baik, dapat membebani pemerintah daerah, khususnya terkait kerusakan lingkungan dan potensi bencana.
“Kita ingin bersama-sama mengedukasi dan mencegah pelaku usaha tambang agar mematuhi aturan yang berlaku supaya tidak menimbulkan dampak negatif. Selain itu, kami juga mendorong penyesuaian pendapatan, karena MBLB merupakan bagian penting dari sumber pendapatan daerah, baik dari sisi pajak maupun distribusi lainnya,” pungkasnya.
( Red- Rls )


















































