Polres Serang dan Dishub Matangkan Pengawasan Truk Tambang di Jalur Cikande–Rangkasbitung

SERANG|INTIP24News.com — Polres Serang bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Serang menggelar koordinasi terkait pengawasan operasional kendaraan tambang di jalur Cikande–Rangkasbitung, Senin (24/11/2025). Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan bersama Dishub Provinsi Banten guna mematangkan skema pengawasan terpadu.

Kabagops Polres Serang, Kompol Edi Susanto, menjelaskan bahwa persoalan truk tambang masih menjadi sorotan masyarakat. Polres Serang, kata Edi, telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan pertambangan dan pengawasan lapangan sesuai Pergub yang mengatur jam operasional truk, yakni pukul 22.00–05.00 WIB.

“Penyekatan kendaraan tambang sudah kami lakukan, namun keterbatasan personel membuat pengawasan belum bisa maksimal. Selain itu, regulasi jam operasional berada dalam kewenangan Dishub,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Angkutan Umum Dishub Kabupaten Serang, Agus Herlambang, menyampaikan bahwa pihaknya telah merancang tiga pos pengawasan terpadu di sepanjang jalur Cikande–Rangkasbitung. Setiap pos akan diisi lima personel gabungan dari Polri, Dishub Provinsi, Dishub Kabupaten, Satpol PP Provinsi, dan Satpol PP Kabupaten.

Bacaan Lainnya

Pengawasan direncanakan berlangsung dalam dua shift, pukul 08.00–15.00 WIB dan 15.00–22.00 WIB, namun pelaksanaannya masih menunggu instruksi resmi dari Dishub Provinsi Banten.

Koordinasi ini menjadi langkah awal memperkuat sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas, khususnya terkait aktivitas kendaraan tambang yang menjadi perhatian publik.
(Red-Humas)

Pos terkait