Polsek Jawilan Ungkap Pengedar Obat Keras dengan Barang Bukti 1.544 Butir Tramadol dan Hexymer

SERANG|INTIP24News.com – Unit Reskrim Polsek Jawilan, Polres Serang kembali berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya pada Senin (17/11/2025). Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan tiga remaja penyalahguna obat keras pada Sabtu (15/11).

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, kasus bermula dari diamankannya seorang remaja berinisial ZI (18) yang kedapatan membawa tiga butir tramadol di Desa Pagintungan. Dari hasil interogasi, ZI mengaku mendapat obat tersebut dari AN, warga Kecamatan Petir.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AN (29) di Desa Padasuka, Kecamatan Petir. Dari tas selempang yang dibawanya, ditemukan 706 butir hexymer dan 838 butir tramadol siap edar. Selain itu, turut disita uang tunai Rp1.100.000 serta satu ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Kapolres mengapresiasi kinerja cepat Polsek Jawilan dan menegaskan bahwa peredaran tramadol dan hexymer merupakan ancaman serius bagi generasi muda. Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polsek Jawilan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Ia juga memastikan bahwa seluruh polsek di jajaran Polres Serang diperintahkan untuk melakukan operasi pemberantasan narkoba setiap hari sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Serang.
( WS/ Humas )

Pos terkait