PPDB SMA dan SMK di Banten Dibuka Besok19 Juni 2024, Berikut Jadwal, Syarat, dan Kuota

SERANG | INTIP24 News – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Banten tahun 2024 jenjang SMA dan SMK, akan dibuka besok tanggal 19 Juni hingga 23 Juni 2024.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten, Tabrani, mengatakan, pelaksanaan PPDB 2024 akan dilakukan secara online bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia melalui https://ppdb.bantenprov.go.id.

“Untuk SMA ada empat jalur. Ada jalur zonasi afirmasi, perpindahan orangtua, prestasi baik akademik maupun non akademik. Pendaftaran secara online mudah-mudahan lancar,” kata Tabrani kepada media, Kamis (14/6/2024).

Sebagaimana diberitakan, meski dilakukan secara online, bagi calon siswa yang berada di daerah blankspot atau kesulitan mendaftar, bisa mendatangi sekolah yang dituju.

Bacaan Lainnya

Nantinya, akan ada petugas yang membantu proses pendaftaran secara online. “Oleh karenanya jangan khawatir. Walaupun online, bila ada kendala teknis, misal blankspot, tidak ada perangkat komputer, pihak sekolah akan membantu. Akan ada helpdesk di sekolah masing-masing,” kata Tabrani.

Dijelaskan Tabrani, untuk kuota jalur zonasi sebanyak 50 persen, prestasi 30 persen, afirmasi 15 persen, dan perpindahan orangtua 5 persen.

“Untuk jalur zonasi tidak boleh ada nitip KK (kartu keluarga). Di afrimasi tidak boleh pakai surat keterangan miskin lagi,” kata Tabrani.

Berikut jadwal dan syarat PPDB SMA dan SMK tahun ajaran 2024-2025: Jenjang SMA
A. Zonasi, Afirmasi, dan Perpindahan orangtua Pendaftaran 19 – 23 Juni 2024
Pengumuman Hasil Akhir 26 Juni 2024 Daftar Ulang 27 – 29 Juni 2024
B. Jalur Prestasi Pendaftaran 1 – 5 Juli 2024 Pengumuman Hasil Akhir 8 Juli 2024 Daftar Ulang 9 – 11 Juli 2024

Jenjang SMKN
A. Pendaftaran PPDB SMK, akan dilaksanakan pada 19 sampai dengan 29 Juli 2024.
B. Tes kompetensi PPDB PPDB SMKN 3- 6 Juli 2024
C. Pengumuman hasil seleksi PPDB SMKN 11 Juli 2024.

Syarat Dokumen Pendaftaran PPDB Banten 2024
a. NIK CPDB dan nomor Kartu Keluarga b. Nomor Sidanira
c. Nomor Akte Kelahiran
d. Nomor HP yang aktif
e. Kartu Keluarga yang difoto/di scan untuk diupload

Persyaratan Umum
a. Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar Negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;

b. Nilai raport semester 1 sampai dengan semester 5 yang dilegalisir;

c. Akta Kelahiran/surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21

d. Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar. e. Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan.

sunber: kompas.com

Pos terkait