SERANG | INTIP24News.com – Satlantas Polresta Serang Kota melaksanakan Operasi Zebra Maung 2025 pada Rabu (26/11/2025), dengan fokus di dua lokasi, yakni lampu merah Kaligandu dan Jalan Raya Serang Timur.
Kasat Lantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrina, SIK., MH., mengatakan operasi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pengendara serta menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Serang Kota.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan sosialisasi dan himbauan melalui pembagian stiker, flyer, serta memberikan teguran kepada pengendara yang melanggar prioritas. Adapun tujuh pelanggaran prioritas Operasi Zebra Maung 2025 meliputi:
- Menggunakan handphone saat berkendara
- Pengendara di bawah umur
- Membonceng lebih dari satu orang
- Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman
- Berkendara dalam pengaruh alkohol
- Melawan arus
- Melebihi batas kecepatan
Kanit Turjawali Satlantas Polresta Serang Kota, Ipda Agus Rubiansyah, menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya untuk penertiban, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar lebih disiplin demi keselamatan bersama.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat kendaraan, dan mematuhi rambu-rambu. Keselamatan adalah prioritas utama,” ujarnya.
Operasi Zebra Maung 2025 berlangsung sejak 17 hingga 30 November 2025, dengan harapan terciptanya budaya berkendara yang lebih tertib dan aman di Kota Serang.
( Red-Humas )

































