KOTA SERANG | INTIP24NEWS.COM- Sekretaris Jenderal DPN SOLMET Kamaludin, SE. kembali bersuara kritis terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten di bawah kepemimpinan Pj. Gubernur Al Muktabar. Hal itu terkait pelaksanaan kegiatan di Pemprov Banten yang dihentikan sementara waktu.
Dikarenakan adanya pembahasan untuk merubah regulasi dari kegiatan yang berorientasi pada pelaksanaan dengan sistem Lelang Elektronik atau E-Katalog. Sikap ini disampaikan Kamaludin kepada awak media dan para wartawan, Rabu (14/06).
Menurut Kamal, perubahan sistem pelaksanaan kegiatan ke sistem E-Katalog dinilai memperlambat capaian pelaksanaan kegiatan di lingkungan OPD Pemprov Banten.
Namun demikian pada prinsipnya tetap berpotensi pada plus minus bila sistem perubahan ini dilakukan secara menyeluruh, karena itu menyangkut sistem dan SDM nya, baik bagi para pelaku pemangku kebijakan maupun pada rekanan di dunia usaha.
Dipaparkan Kamal, untuk kegiatan yang berbasis pada pengadaan dan pemeliharaan, dengan metode E-Katalog bisa diselenggarakan dengan cepat, tetapi untuk kegiatan yang, bersifat infrastruktur terutama pada kegiatan Pembangunan Jembatan atau gedung-gedung khusus, termasuk gedung yang sifatanya estetika ataupun bernuansa seni seperti yang berkaitan dengan destinasi wisata, tentunya membutuhkan proses waktu.
“Pengalihan sistem ini memakan waktu yang relatif panjang, dikhwatirkan dengan sisa waktu yang ada, saya prediksi tidak akan cukup waktunya.” Ujar Kamal.
Untuk itu Ia berharap kepada Pj. Gubernur Al Muktabar agar mengevaluasi sistem tersebut sehingga pelaksanaan kegiatan ini kembali proporsional.
Kamal juga meyakini untuk pihak ketiga atau rekanan, dalam melakukan perubahan ini juga belum tentu siap dengan rentang waktu yang ada, karena harus menyesuaikan pada peralihan sistem tekhnologi dengan item-item yang tentunya tidak sesederhana, demikian juga pada tataran kebijakan, terutama leading sektor pada SDM PPK nya, apakah juga sudah siap seutuhnya untuk beralih pada posisi sistem E Katalog ini.
“Nantinya akan berefek juga pada penilaian kinerja pada tingkat regulasi di tiap OPD nya,” tandas Kamal.
Kamal juga mempertanyakan, ketika sistem E- Katalog ini dilaksanakan secara utuh, tentunya publik juga harus tahu, tugas dan fungsi Biro Barjas ke depan seperti apa?
Apakah anggota pokja ini akan dijadikan PPK pada setiap kegiatan tersebut, karena pada diri setiap pokja telah melekat sertifikasi sesuai kompetensinya.
Hal ini harus dilakukan guna menghindari para anggota pokja ini menjadi target para pelaku kompetitor pada dunia usaha ataupun rekanan di Pemprov Banten.
“Oleh Karena itu, pada kesempatan ini, saya berharap kepada Pj. Gubernur Banten, untuk segera melakukan proses pelaksanaan kegiatan di Propinsi ini, mengingat waktu yang tinggal 1 semester lagi.” Pungkasnya.
( WS/ Rls.)


























































