HUKUM & KRIMINAL

Diduga Cairkan SCF dengan Dokumen Palsu, Kejagung Tetapkan Dirut Waskita Karya Tersangka Korupsi

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dan menetapkan sebagai tersangka Direktur Utama PT Waskita Karya, DES, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank. “Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap DES,” kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, dalam siaran pers, Sabtu

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.