LAMPUNG | intip24news.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Subdit I/ Indagsi Polda Lampung telah melimpahkan tersangka KH, pria berumur 42 tahun, beralamat Dusun Sriwidodo Kel, Sriwijaya, Kec, Bandar Mataram, Kab Lampung Tengah, Prov Lampung atas tindak pidana perdagangan pupuk yang tidak memiliki izin edar. “Sudah Kita konfirmasi, bahwa benar Subdit I/Indagsi sudah melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, terhadap tersangka Selengkapnya