INTIP24NEWS | BEKASI – “Jika mengacu ke UU no 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP 11 Tahun 2017 bahwa untuk rotasi dan mutasi pejabat pimpinan tinggi, pratama harus melewati uji kompetensi dan hasil uji kompetensi itu harus mendapatkan rekomendasi dari KASN,” tutur Gunawan kepada awak media, Jumat, 03/11/2021.
Menurut Gunawan, Plt. Bupati dalam melakukan rotasi mutasi, selain harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terlebih dahulu harus ijin dari mendagri, artinya ada penambahan syarat administrasi,ucapnya.
Dikatakan Gunawan, “Saat ini sisa masa jabatan Bupati Bekasi yang di jabat oleh Pak Akhmad Marjuki sebagai Plt. Bupati Bekasi waktunya menyisakan kurang lebih 5 bulan. Menurut hemat saya, jika ingin melakukan pengisian kekosongan jabatan dilingkungan Pemkab Bekasi yang sesuai dengan merit system dan pola karier PNS sebagaimana diatur di Peraturan Bupati Bekasi Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pola Karier PNS Dilingkungan Pemkab Bekasi, pertama harus terlebih dahulu mendefenitifkan Jabatan Sekretris Daerah hasil Open Bidding. Kemudian, setelah adanya Sekda definitif selanjutnya melakukan rotasi mutasi, dan itupun harus betul – betul memperhitungkan waktunya supaya pegawai yang dihasilkan berkompeten dan layak menduduki posisi jabatan yang kosong,” paparnya.
“Persoalan kekosongan jabatan memang harus segera diisi,Sambung Gunawan, tetapi jangan lupa bahwa Plt. Bupati juga harus kerja keras maksimalkan OPD-OPD dan perangkat yang ada sekarang dalam penyerapan APBD 2021 yang masih rendah disisa akhir tahun ini,” kata Gunawan.
Saya menilai saat ini kondisi di Pemkab Bekasi ada sumbatan – sumbatan di Opd-Opd sehingga APBD 2021 serapannya melambat. Sumbatan – sumbatan yang seperti ini harusnya oleh Plt. Bupati segera dibenahi agar program – program pemabangunan yang sudah menjadi rencana kerja dinas dan dituangkan kedalam APBD bisa dilaksanakan on progres dan tepat waktu.
“Kemudian, jangan terburu – buru dalam mengambil kebijakan dan keputusan yang sifatnya dapat menimbulkan resistensi dikalangan masyarakat Kabupaten Bekasi.
Lebih baik Pa Plt. Bupati menggenjot program – program apbd 2021 yang belum terselesaikan dan fokus dalam mempersiapkan pelaksanaan APBD 2022 supaya bisa dilaksanakan di awal tahun. Kalau hal ini dapat berjalan dengan baik, maka secara otomatis patron power dari masyarakat kabupaten bekasi semakin kuat dan dengan sendirinya akan membentuk legitimasi dari rakyat,tutup Gunawan Sniper.




















































