Dia mengingatkan, pondok pesantren di Indonesia selama ini menjadi pusat percontohan dalam keistiqamahan merawat akidah dan tradisi ibadah ahlussunah wal jamaah. Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Jakarta itu juga menyayangkan adanya tradisi amaliyah yang dikembangkan di pesantren yang justru menjadi sebab kegaduhan di masyarakat.
Menurut Kiai Muiz Ali, praktik shalat Idul Fitri yang mensejajarkan shaf atau barisan laki-laki dan perempuan tidak seharusnya terjadi di lembaga pendidikan pesantren, dalam hal ini Pesantren Al-Zaytun. Dia menilai, eksklusifitas model keagamaan di Pesantren Al-Zaytun cenderung membuat gaduh di masyarakat.
Ia juga mengatakan, pimpinan Pesantren Al-Zaytun seharusnya menjelaskan kepada masyarakat tentang ketentuan fiqih pelaksanan Idul Fitri. “Pimpinan pesantren Al-Zaitun akan lebih arif jika menjelaskan kepada masyarakat perihal amaliyah yang selama ini dilakukan, termasuk yang lagi viral tentang praktik atau tata cara shalat Idul Fitri yang viral sekarang,” kata dia dalam keterangannya seperti dikutip dati Republika.co.id, Kamis (27/4/2024).
Secara ketentuan fikih, Kiai Muiz menjelaskan, hampir seluruh ulama menyampaikan bahwa mensejajarkan shaf antara laki-laki dan perempuan dalam shalat berjamaah adalah makruh. Perbuatan makruh itu termasuk perbuatan tercela, terlebih dilakukan oleh orang atau lembaga yang seharusnya menjadi percontohan masyarakat.
Hukum makruh mensejajarkan shaf laki-laki dan perempuan dalam shalat berjamaah dapat merujuk pada hadis Nabi dan beberapa pendapat ulama. Rasulullah SAW bersabda:
خَيْرُ صُفُوفِ اَلرِّجَالِ أَوَّلُهَا، وَشَرُّهَا آخِرُهَا، وَخَيْرُ صُفُوفِ اَلنِّسَاءِ آخِرُهَا، وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا -رَوَاهُ مُسْلِمٌ
“Sebaik-baiknya shaf laki-laki adalah yang shaf yang pertama, dan seburuk-buruknya shaf mereka adalah yang paling terakhir.











































