DAERAH

Diduga Ada Potongan, Warga Keluhkan BLT Dana Desa Spantan Jaya

INTIP24NEWS | PALI – Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang di anggarkan Pemerintah Pusat melalui Dana Desa merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang kurang mampu di tengah himpitan perekonomian masyarakat akibat dampak wabah virus corona (covid-19) yang saat ini sedang di hadapi dunia.

DAERAH

Nekat Mudik Siap Siap Tempat Tinggal Di Pasang Stiker

INTIP24NEWS | BEKASI – Tiga Pilar dari unsur Muspika Kecamatan Cabang Bungin tidak main-main dalam mengantisipasi covid-19 di wilayahnya pasca mudik lebaran, petugas langsung mendatangi rumah warga yang mudik dan memasang stiker.

Adapun stiker tersebut berisi imbauan untuk melakukan Swab Antigen dan Isolasi mandiri serta melapor kepada  Satgas Covid-19 tingkat Rt dan Rw. Dalam giat tersebut petugas melakukannya di Kampung Utan ringin Rt. 01/01 Desa Jayabakti Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi.

Nampak dalam pemasangan striker ke tempat warga yang nekat melakukan mudik, selain Kapolsek Cabang Bungin AKP Sukarman juga didampingi petugas dari Bhabinkamtibmas Bripka Miftahul Huda, Bripka Lutfi.AG, juga petugas Babinsa Peltu suseno dan Ketua Rt/Rw setempat.

“Hari ini bersama tiga pilar kami melakukan pemasangan stiker untuk melakukan Swab Antigen dan Isolasi mandiri serta melapor kepada Satgas Covid-19 tingkat Rt dan Rw pada warga yang nekat melakukan mudik lebaran ke kampung halamannya” terang Kapolsek Cabang Bungin AKP Sukarman.

“Selain itu kami akan terus memonitor warga kecamatan cabung Bungin yang melakukan mudik lebar, pada saat balik dari kampung halamannya akan langsung kita minta melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, dan itu akan di pantau langsung petugas dari tiga pilar kecamatan cabang Bungin” pungkas Sukarman.

KAMTIBMAS

Antispasi Penyebaran Covid-19 Petugas Dikerahkan Jaga Perbatasan Bekasi- Karawang

INTIP24NEWS | BEKASI – Pandemi Covid-19 sudah lebih dari satu tahun melanda Indonesia, namun penularan masih terjadi dan kasusnya terus bertambah. Mengingat situasi tersebut, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Satgas Nomor 13 beserta adendumnya dan juga peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2021, tentang ketentuan peniadaan mudik sampai dengan 17 Mei 2021 untuk itu di lakukan penyekatan Arus mudik.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.