INTIP24NEWS | JAKARTA – Seperti diberitakan, dalam keterangan persnya ke media, Brigjen Helmy Santika selaku Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri menjelaskan terkait penanganan kasus Indosurya.
“Sejauh ini, dalam proses penyidikan nyatanya salah satu dari tiga tersangka mengajukan bukti baru. Tersangka Henry Surya mengajukan bukti baru berupa putusan perjanjian perdamaian (homologasi) atas gugatan PKPU,” kata Helmy.










































