INTIP24 News – International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional, sebuah badan peradilan tertinggi PBB, mulai mendengarkan argumen di Den Haag pada hari Kamis yang memperkarakan Israel melakukan genosida di Jalur Gaza, Palestina.
Afrika Selatan, yang mengajukan kasus ini, meminta pengadilan untuk segera bertindak “untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina yang lebih parah dan tidak dapat diperbaiki berdasarkan konvensi genosida, yang terus dilanggar tanpa mendapat hukuman.”
Mahkamah Internasional (ICJ) mengadili perselisihan antar negara, dan sidang awal akan memberikan waktu tiga jam bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan kasus mereka.
Afrika Selatan akan membacakan tuntutan pertama pada hari Kamis dan kemudian Israel akan merespons pada hari Jumat.
Dalam permohonan tertulis setebal 84 halaman kepada ICJ pada bulan Desember, Afrika Selatan mengatakan tindakan Israel di Gaza “bersifat genosida karena dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras dan etnis Palestina”.
Israel menolak pengajuan tersebut dan menyebutnya sebagai “pencemaran nama baik darah”, merujuk pada kebohongan antisemit yang berasal dari Abad Pertengahan, yang mengklaim bahwa orang Yahudi membunuh anak laki-laki Kristen untuk menggunakan darah mereka dalam ritual keagamaan.
Tuduhan antisemitisme telah menjadi taktik yang digunakan Israel untuk menangkis setiap kritik atas perlakuannya terhadap warga Palestina.
Para ahli menyebut permohonan tersebut sebagai kasus yang sangat serius dan telah diteliti dengan baik oleh pihak penuntut Afrika Selatan.