Ketua LMP Provinsi Lampung Soroti Pelaksanaan Smart Village Lampung Tengah

Lampung Tengah | INTIP24NEWS.COM – Berdasarkan laporan masyarakat kepada Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Lampung pada Senin (15/1/2024) terkait penggunaan anggaran smart village diduga pelaksanaannya tidak sesuai dengan aturan yang ada. 

Dengan mengumpulkan semua data atas laporan tersebut sesuai dengan UU RI nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Organisasi Kemasyarakatan, PP RI nomor 71 tahun 2000  tentang peran serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pirana Korupsi serta Pedoman Pelaksanaan Smart Village Provinsi Lampung tahun 2023.

Maka merujuk acuan dan petunjuk dari Undang Undang di atas Ormas LMP Provinsi Lampung menganalisa dan meminta konfirmasi terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada program Smart Village di Lingkup PMD Kabupaten Lampung Tengah. 

Penyalahgunaan wewenang Dinas PMD Kabupaten Lampung Tengah patut diduga terkait adanya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme antara lain: Dinas PMD Kabupaten Lampung Tengah tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya yang telah tertuang dalam pedoman pelaksanaan Smart Village Provinsi Lampung tahun 2023.

Bacaan Lainnya

“Sebagai fungsi pengendali, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan kapasitas aparatur dalam implementasi program Smart Village di wilayahnya mungkin justru melakukan monopoli pelaksanaan pelatihan tersebut dengan menabrak aturan yang ada di pedoman pelaksanaan,” ujar Budi ketua LMP Provinsi Lampung. 

Dinas PMD Kabupaten Lampung Tengah sebagai pengendali, monitoring, dan evaluasi tidak berkoordinasi dengan Dinas PMD Provinsi Lampung sebagai pengendali, monitoring, dan evaluasi provinsi yang diduga pelaksaannya tidak sesuai dengan aturan yang ada pada Pedoman Pelaksanaan Smart Village Provinsi Lampung,” tambahnya. 

Tenaga pengajar pelatih bukan orang yang profesional di bidangnya yang telah mengikuti ToT (Training of Trainer) pelatihan implementasi program Smart Village Provinsi Lampung dan telah bersertifikat (Pedoman Pelaksanaan sesuai BAB III hurup B point 3). 

Narasumber dari Dinas PMD Provinsi Lampung juga tidak dilibatkan dalam acara pelatihan sesuai dengan pedoman pelaksanaan BAB III hurup A poin 3.

Tidak transparan dalam pengelolaan dana pelatihan sebanyak 311 Desa di Kabupaten Lampung Tengah sementara satu Desa mendapatkan bantuan dari Provinsi sebesar Rp 6.000.000 dari total anggaran sebesar Rp 1.866.000.000 (Satu Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Enam Juta Rupiah). 

“Bila anggaran ini tidak tepat sasaran dalam pelaksaannya maka negara dirugikan sebesar satu miliar delapan ratus enam puluh enam juta rupiah,” ucap Budi. 

“Dan kami dari Laskar Merah Putih Provinsi Lampung akan segera melayangkan surat kepada Kejati Provinsi Lampung untuk segera ditindak lanjuti serta akan mengawal kasus ini hingga terang benderang,” pungkasnya.

Pos terkait