Korban Kejahatan Seksual dan Penerapan Sanksi Kebiri

Korban Kejahatan Seksual dan Penerapan Sanksi Kebiri.

Oleh Ramses Terry, SH.MH.MA
Pemerhati Hukum & Kebijakan Publik, Praktisi Hukum & Akademisi, Wakil Bid UPA DPN Peradi.

Dalam perspektif viktimologi, terdapat beberapa pengertian tipologi korban kejahatan yaitu tidak bersalah, korban karna kelalaian, sama salahnya dengan pelaku, dan yang menjadi korban merupakan satu satunya yang bersalah (Pelaku dibebaskan).

Maka, dalam bentuk model hak hak prosedural, diberikan pada korban kejahatan untuk memainkan peran aktif dalam jalannya suatu proses peradilan. Oleh karena itu, korban kejahatan diberi hak mengadakan tuntutan pidana, juga dihadirkan oleh penuntut umun dan didengar keterangan keterangan dari setiap persidangan, karna hal tersebut terkait kepentingan korban kejahatan.

Bacaan Lainnya

Amanat Deklarasi PBB yaitu Declarations of Basic Prinncipal of Justice For Victims of Crime and Abuse Power, dan deklarasi tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sebuah konggres yang mendahuluinya pada bulan September tahun 1985 di Italia, yaitu deklarasi The Sevent United Nation Conggrees on the Prevention of crime and the treatment of offenders, yang menghasilkan perlindungan bagi korban kejahatan yaitu diantaranya acces to justice and fair treatment, restitution, campensation dan assistance.

Deklarasi tersebut membawa dampak yang signifikan terhadap pembaharuan hukum nasional negara negara, termasuk Indonesia, sehingga pada tahun 2006 Indonesia dengan resmi memberlakukan UU No. 13 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Sehingga dalam UU tersebut dengan jelas dan tegas terkait perlindungan terhadap saksi dan korban, maka UU tersebut merupakan segala upaya untuk pemenuhan hak dan pemberian bantuan terhadap saksi dan korban kejahatan, supaya ada rasa aman yang wajib dilaksakan oleh lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) tersebut.

Dari semua proses tersebut, yang wajib dilakukan oleh LPKS yaitu dalam rangka memberikan bantuan kepada saksi dan korban kejahatan, dan diberikan secara bertahap didalam proses sistem peradilan pidana di Indonesia.

Kalau kita melihat kembali cabang ilmu kriminologi yaitu merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan terlahir, yaitu sebagai akibat dari ketidakpuasan terhadap hukum pidana.

Sehingga hal tersebut sangat berimplikasi pada konstruksi hukum pidana, tidak hanya sekedar berorientasi pada dua hal yaitu daad dad strafrecht, melainkan mengalami pergeseran yang sangat mendasar yang beroriantasi pada daad dader dan strafrecht.

Aspek dader atau pelaku menjadi hal yang krusial dalam penjatuhan pidana, dan tidak berlebihan apabila disebut sebagai jantung hukum pidana.

Maka persoalan realitas sanksi kebiri yang diatur didalam Perppu No. 1 tahun 2016, menjadi kotradiktif dengan semangat pergeseran paradigma klasik menuju paradigma modern. Kalau didalam teori relatif mensyaratkan bahwa memidanakan bukanlah untuk memuaskan tuntutan absolut dari keadilan, tetapi hanya sebagai sarana untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Melihat berbagai kasus kasus di indonesia, terkait korban seksualitas yang terjadi selama ini oleh pelaku kejahatan, apabila kita lihat salah satu contoh korban kejahatan yang terjadi baru baru ini di Bandung dan Tasik Malaya.

Kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh pemimpin pesantren bernama Herry Wirawan, dengan memperkosa 12 anak, dan kini muncul kasus serupa di Tasikmalaya.

Kasus Herry belum juga selesai dan belum masuk dalam proses tahapan pidana, Muncul kembali Tragedi kemanusiaan yang dilakukan Herry terhadap anak didiknya.

Dalam hal ini seharusnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan cepat menangani dan memproses kejahatan yang dilakukan oleh Herry tersebut, dan apa lagi sudah memperkosa dua belas (12) santriwati di Cibiru, Kota Bandung. Oleh karena itu hukumannya sesuai dengan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya pada rumusan Pasal 81 jo Pasal 82.

Kalau kita melihat di dalam Perpu No.1 Tahun 2016 merupakan perubahan terhadap UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang Inti dari Perpu tersebut yaitu Pemberatan hukuman dan pemberian hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak yaitu berupa Hukuman mati, atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun, diumumkan kepada publik terkait identitas pelaku, pemberian suntikan kebiri kimia selama 2 tahun menjalankan pidana pokok, pemberian cip kepada pelaku untuk mengetahui keberadaannya sehingga mudah ditemukan.

Oleh karena itu eksistensi moral dalam hukum, tetap dirasakan sebagai kebutuhan hingga saat ini. Tiap tragedi kemanusiaan, selalu membutuhkan solusi hukum yang bermoral dan bermartabat.

Pos terkait