Serang, Intip24News.com – Polda Banten memberikan perkembangan penanganan kasus tindak pidana pemerasan, pengancaman disertai penganiayaan yang terjadi pada 2 Juni 2026 di halaman RS Fatimah, Kota Serang.
Dalam kesempatannya, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
“Peristiwa berawal saat istri korban yang bekerja sebagai bidan di RS Fatimah selesai bertugas sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah itu, yang bersangkutan menghubungi suaminya yang merupakan anggota Brimob. Beberapa rekan korban kemudian turut datang ke lokasi hingga terjadi perdebatan yang berujung pada aksi penganiayaan,” jelasnya pada Kamis (04/06).
Selanjutnya, Kombes Pol Dian menerangkan bahwa pasca kejadian, pihak menyampaikan bahwa awalnya meringkus dua orang pelaku.
“Kemudian bertambah dua orang lagi yang berhasil diringkus kemarin, sehingga total pelaku yang telah diringkus berjumlah empat orang, Keempat pelaku diketahui berada di lokasi kejadian dengan peran yang berbeda-beda, ada yang melakukan pelemparan batu, melakukan pengancaman, pemerasan, hingga berupaya merebut kendaraan milik korban berupa Daihatsu Xenia tahun 2024. Sementara itu, enam orang lainnya telah teridentifikasi dan masih dalam proses pengejaran,” ujar Kombes Pol Dian.
Adapun barang bukti yang berhasil di sita- Dua unit HP- Dua unit Mobil Fortuner operasional Debt Collector – Surat tugas yang digunakan para pelakuKombes Pol Dian mengungkapkan Modus Operandi para pelaku menggunakan aplikasi milik PT Putra Putri untuk mendeteksi kendaraan yang menunggak pembayaran, lalu menghentikan kendaraan di jalan dan meminta sejumlah uang kepada penguasanya.
“Apabila pemegang kendaraan memberikan sejumlah uang, kendaraan akan dilepas kembali. Namun jika tidak memberikan uang, kendaraan tersebut akan diambil oleh para matel. Untuk kendaraan yang berhasil dikuasai, ada yang diperjualbelikan sendiri oleh para matel dan tidak disetorkan kepada leasing yang memberikan tugas, melainkan digunakan untuk operasional. Salah satunya dua unit Toyota Fortuner milik leasing yang tidak diserahkan kepada leasing, tetapi digunakan untuk operasional dengan menggunakan sejumlah plat nomor palsu,” katanya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Dian menerangkan pasal yang dikenakan kepada pelaku.
“Para pelaku dijerat dengan tindak pidana penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” terangnya.
Diakhir, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme yang berkedok penagihan kendaraan.
“Kami mengimbau agar tidak ada lagi kegiatan premanisme dengan cara-cara merampas kendaraan di jalan, khususnya di wilayah hukum Polda Banten. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang melakukan tindakan tersebut,” tutupnya (Red-Bidhumas).

















































