JAKARTA | INTIP24 News – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengendus adanya pagar laut tak sesuai perundang-undangan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid blak-blakan soal pagar laut di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Nusron mengungkap ada sertifikat hak guna usaha (HGU) di pagar laut Sidoardjo atas nama tiga perusahaan. Dia merinci PT Surya Inti Permata memiliki 285 hektare, PT Semeru Cemerlang memiliki 152 hektare, PT Surya Inti Permata memiliki 219 hektare.
“Kalau ditotal 656,8 hektare, lebih besar daripada Tangerang,” kata Nusron pada rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).
Nusron menjelaskan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di pagar laut di Tangerang berluas 390,8 hektare. Lalu pagar laut yang bersertifikat hak milik (SHM) seluas 22,9 hektare.
Kementerian ATR/BPN, kata Nusron, sudah mengecek keabsahan sertifikat-sertifikat di pagar laut Sidoarjo. Menurutnya, sebagian besar di antaranya akan dicabut karena tak sesuai perundang-undangan.
“Kalau menggunakan ketentuan fakta materilnya ini masuk kategori tanah musnah sudah bisa dibatalkan yang (area) satu dan dua. Yang (area) tiga masih ada tanahnya,” ujarnya.
Laporan tentang pagar laut misterius bermunculan di sejumlah daerah. Hal itu terjadi usai nelayan berteriak lahan pencariannya terganggu pagar 30 kilometer di laut Kabupaten Tangerang.
Usai kejadian itu, pemerintah pusat turun tangan. Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel pagar itu. Pembongkaran pun dilakukan setelah ada instruksi dari Presiden Prabowo Subianto.
Setelah itu, Kementerian ATR/BPN mencabut sertifikat-sertifikat yang tak sesuai perundang-undangan.