Mesuji – intip24news.com – Oknum Mantan Kepala Desa (kades) Sungai Buaya diduga melakukan pemerasan terhadap beberapa warga Desa Sungai Buaya, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji Lampung, Kamis (13/02/2025).
Diduga oknum mantan Kades Sungai Buaya tersebut berinisial MAM melakukan pemerasan bersama rekannya berinisial AS dan IR.
Salah satu warga bernama Wagimun saat diminta keterangan pada beberapa minggu lalu menyampaikan bahwa ia bersama warga yang lain dikumpulkan di kediaman mantan Kades yang istrinya saat ini menjadi anggota DPRD Mesuji.
“AS diduga meminta paksa uang kepada beberapa warga sini mas dengan mengatakan katanya tanah yang dimiliki warga termasuk saya ini tanah milik adat,” ungkap Wagimun.
“Lalu beberapa warga tersebut disuruh bayar oleh oknum mantan Kades MAM, ada yang harus bayar 10 juta, 20 hingga 25 juta kepada AS, ada yang bayar secara langsung dan ada juga secara transfer ke rekeningnya. Kalau tidak bayar tanah kami akan disita oleh mereka. Padahal legalitas tanah yang saya miliki ada sertifikat dan di sahkan oleh BPN. Asal mula tanah yang kami miliki adalah tanah restan (R) Desa dari transmigrasi, kala itu dijual oleh mantan Kades Nasir kepada beberapa warga sini mas,” jelasnya.
“Setelah bayar, warga diberi tanda bukti pembayaran juga mas, dalam hal ini kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindak lanjuti, karena kami sabagai warga resah dan takutnya hal serupa terjadi kembali,” harapnya.
Ketika dilakukan konfirmasi, mantan Kades Sungai Buaya (MAM) mengenai hal tersebut mengatakan jika dirinya masih menunggu keterangan atau keputusan AS, pada intinya beliau belum bisa memberi tanggapan resmi.
Sedangkan AS tidak bisa dihubungi melalui ponselnya sampai informasi ini dipublikasikan dan pihak media masih akan meminta tanggapan langsung dari AS.
Sementara, berdasarkan keterangan warga Desa Sungai Buaya tersebut diduga pelaku melakukan tindakan pemerasan yang disertai ancaman akan menyita tanah kepada korban.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tindakan pemerasan diatur dalam Pasal 368 KUHP. Pemerasan didefinisikan sebagai perbuatan meminta uang atau barang lain dengan ancaman kekerasan atau pengancaman yang dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Sesuai dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP, jelas bahwa pelaku yang terbukti melakukan pemerasan dapat dikenakan pidana maksimal 9 tahun penjara.
Dengan adanya tidakan yang dilakukan oleh oknum mantan kades beserta rekannya, diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengusut tuntas tindakan tersebut.(Tim)















































